Palembang (Varia Advokat), 01 Juni 2022 – PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) Sumatera Selatan, Lampung dan Jambi menggelar Halal bi Halal di Hotel Fave Palembang pada Hari Rabu, 01 Juni 2022 dengan “Tema Politik Hukum Advokat Masa Kini dan Mendatang” oleh Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Advokat Ropaun Rambe.
Acara dimulai dengan Do’a oleh Advokat Anton Hidayatullah,SH kemudian dilanjutkan dengan Sambutan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Advokat Khairul Aman, SH dengan Orasinya bahwa untuk 2 (dua) tahun terakhir ini kegiatan PERADIN SUMSEL tidak begitu aktif karena didera Pandemi Covid-19, namun demikian kondisi Anggota PERADIN SUMSEL masih dalam Lindungan Tuhan Yang Maha Esa tidak ada yang wafat karena Virus Covid-19. Semoga untuk masa-masa yang akan datang hilang dari permukaan bumi.
Lebih lanjut Advokat Khairul Aman, SH menuturkan walau ditengah suasana yang menghantui Virus Covid-19 pada Masa VERASI (Verifikasi & Akreditasi) OBH (Organsiasi Bantuan Hukum) Tahun 2021 masih mendapat kelulusan BANKUM GERADIN (Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia) Baturaja, ini merupakan suatu peningkatan mutu bagi Anggota PERADIN SUMSEL untuk menjadi motivasi agar VERASI (Verifikasi & Akreditasi) yang diselenggarakan secara Periodik 3 (tiga) tahun sekali aquo 2024 yang akan datang dapat mempersiapkan untuk kelengkapan sebagai peserta yang kondisionalnya semakin ketat dan pesertanya juga bertambah terus menerus karena dari kesadaran dan kemauan Para Advokat sebagai tuntutan profesi.
Advokat Ropaun Rambe, Master Advokat “[M.Ad]” Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) dalam orasinya bahwa Bulan Desember 2021 yang lalu “Varia Advokat Media Online (variaadvokat.com)” menyelenggarakan Interaktif Media Zoom dengan Tema “Integritas Penegakan Kode Etik Advokat” pada intinya Mahkamah Advokat Indonesia (M.A.I) suatu kebutuhan untuk Wibawa Integritas Penegakan Etika Profesi Advokat yang disebut “Officium Nobile”.
KETUM PERADIN Advokat Ropaun Rambe,M.Ad menuturkan bahwa Gagasan untuk Peningkatan Mutu & Kemampuan Advokat teramat sangat dibutuhkan merupakan kewajiban setiap Organisasi Advokat melaksanakannya sebagaimana mandatory Undang-undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 aquo dengan Kegiatan RAPIMNAS & RAKERNAS PERADIN di Hotel Aryuda Palembang 05 September 2016 memutuskan sebagai Pelopor, Pengusung dan mengusulkan kepada Pemerintah R.I.cq KEMENRRISTEKDIKTI supaya Pendidikan Profesi Advokat (DIKPA) dijadikan sebagai Pendidikan Formal setara dengan Jenjang Strata S-2 dengan Nomenklaturnya. Alhamdulillah tercapai yaitu dengan PERMENRISTEKDIKTI Nomor 05 TAHUN 2019 berikut dengan Regulasinya.
Kemudian Advokat Ropaun Rambe menjelaskan bahwa PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) pada saat ini menyelenggarakan kegiatan untuk pembekalan, pencerahan serta peningkatan mutu dan kemampuan bagi Para Advokat dengan 3 (tiga) kegiatan yakni LEVEL-1 DIKLAT (Pendidikan & Latihan) PARALEGAL bagi Mahasiswa Fakultas Hukum yang telah menempuh Semester 5 (lima), dan LEVEL-2 PRODI-PA (Program Studi Profesi Advokat) atau DIKPA, serta LEVEL-3 PRODI M.AD (Program Pendidikan Master Advokat). Semua kegiatan ini telah diatur sesuai Regulasinya sebagaimana yang dimaksudkan Undang-undang yang berkenaan dengan itu. (Redaksi)