Medan (Varia Advokat), 26 Agustus 2022 – Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) melaksanakan pelantikan dan penyumpahan Advokat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tinggi Medan, Jl. Ngumban Surbakti No. 38 A Medan. Pelantikan Advokat ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum PERADIN Advokat Ropaun Rambe dan didampingi oleh Ketua DPW PERADIN Sumatera Utara Advokat Irwansyah Rambe, Sekretaris DPW PERADIN Advokat Rudy Chairuriza Tanjung, SH serta Dewan Pengawas dan Advokat Senior PERADIN Sumatera Utara.
Para Peserta Pelantikan Advokat PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) mengikuti rangkaian acara ini penuh dengan Khidmat sejak di mulainya acara. Pengucapan lafal Sumpah Janji Advokat dan Ikrar PERADIN pun yang diikuti oleh seluruh peserta terdengar menggema.
Pengambilan Sumpah / Janji Advokat dipimpin oleh Yang Mulia Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Bapak Rahmat Langan, SH.,M.Hum. Dalam sambutannya, menyampaikan bahwa Advokat adalah unsur Sistem Peradilan yang merupakan Pilar menegak Supermasi Hukum dan Hak Asasi Manusia. Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya hukum yang berkeadil untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak pundamental mereka didepan hukum.
Dalam acara Penyumpahan Advokat diikuti oleh 4 Organisasi Advokat yaitu terdiri dari Organisasi Advokat PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia), KAI (Herman), HAPI dan PERADI Perjuangan.
Advokat Irwansyah Rambe mengucapkan Selamat dan Sukses atas pelantikan dan Sumpah / Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Semoga para peserta dapat mengimplementasikan pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat yaitu mampu memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu dan dapat menjaga integritas sebagai Advokat serta menjaga Marwah Profesi.
Advokat Irwansyah Rambe, sebagai Ketua DPW PERADIN SUMATERA UTARA menekankan juga kepada seluruh Advokat PERADIN se-Sumatera Utara agar belajar untuk meningkatkan mutu dan kemampuan sebagai Advokat Profesional melakukan kegiatan Pendidikan Level -1 tentang DIKLAT PARALEGAL dan Level-2 tentang PRODI-PA (Program Studi Profesi Advokat) serta Level-3 tentang Program Pendidikan Master Advokat (Prodi M.AD) merupakan Program Unggulan bagi PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) agar setiap Advokat wajib mengikutinya untuk menghindarkan maraknya Advokat Sontoloyo alias Advokat Abal-abal/Kaleng-kaleng. tutur Ketua DPW PERADIN Sumatera Utara mengakhiri orasinya. (RB)
Simak Selengkapnya pada Vidio Berikut ini :
- ORASI KETUA UMUM PERADIN pada ANGGOTA PERADIN SUMATERA UTARA : https://youtu.be/6Bps1H7uvMI
- PELANTIKAN & PENGAMBILAN SUMPAH ADVOKAT PERADIN pada PENGADILAN TINGGI MEDAN : https://youtu.be/ZcTT3DyTaOU
Semoga menjadi Advokat yang siap berjuang untuk masyarakat yang tidak mampu.bravo Advokat Peradin.