POSBAKUMADIN BANGLI Siap Memberikan Pendampingan Hukum Gratis Bagi WBP Rutan Bangli

Bangli (Varia Advokat), 15 September 2022 – Hari ini adalah hari yang sangat membahagiakan bagi WBP RUTAN Bangli, karena telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Gratis terkait Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor.16 Tahun 2011, dengan penuh khidmat semua peserta berkumpul di Aula Rutan Kelas IIB Bangli.

Hadir secara langsung membuka acara dan memberi sambutan hangat yaitu Kepala Rutan Bapak I Wayan Agus Miarda menyampaikan bahwa semua warga negara mempunyai HAK yang sama di hadapan hukum yang kita kenal dengan istilah Equality Before The Law, untuk itu RUTAN KELAS II BANGLI yang sudah MoU dengan POSBAKUMADIN Bangli akan membantu memberikan akses untuk mendapatkan bantuan hukum Gratis.

Ketua POSBAKUMADIN Bangli, Advokat Dewa Agung Semarabawa, SH.MH. sebagai Narasumber kegiatan ini menyampaikan bahwa kini warga miskin atau termarginal tidak perlu ragu untuk berkonsultasi atau bermohon supaya mendapatkan Bantuan Hukum Gratis saat mempunyai masalah yang berhadapan dengan Hukum, karena berdirinya POSBAKUMADIN BANGLI yang telah MoU dengan Rutan Kelas IIB Bangli, maka semua warga masyarakat WBP yang berdomisili diwilayah Hukum Bangli mendapatkan akses keadilan.

Turut menghadiri kegiatan ini, Bapak Jaya Sentana selalu Kasi Binadik Rutan Bangli sangat bangga dan bersyukur, bahwa kini Rutan Bangli memiliki mitra penegakkan hukum yaitu POSBAKUMADIN Bangli yang pertama kali sebagai Organisasi Bantuan Hukum yang telah MoU dengan RutanBangli.

Banyak sekali pertanyaan WBP pada acara tersebut sampai selesai pemaparan materi yang disampaikan, karena dibuka ruang diskusi dan tanya jawab, sehingga yang semula WBP tidak tahu dan tidak mengerti sudah ada Undang-Undang Bankum Nomor. 16 Tahun2011 ini, kini semua peserta dapat merasakan bahwa Negara hadir untuk memberikan akses keadilan kepada semua lapisan masyarakat yang ada diseluruh wilayah Indonesia.

Pengurus POSBAKUMADIN Bangli turut pula hadir dalam giat Non Litigasi kali ini, karena Advokat dan Paralegal adalah bagian yang tak terpisahkan dalam organ Pemberi Bantuan Hukum yang dimaksud dalam Undang-Undang Bankum Nomor. 16 Tahun 2011,sehingga semuanya tetap semangat dan tetap memberikan pelayanan prima bagisemua masyarakat.

Pembina POSBAKUMADIN BANGLI yaitu Advokat Erlin Cahaya S, SH.MH berharap POSBAKUMADIN BANGLI dapat terus memaksimalkan pelayanannya, terus gaasss poolll Demi Bhakti Bagi Negeri tercinta Indonesia, karena kalau bukan kita siapa lagi yang akan terus berbuat baik untuk memberikan pengabdian terbaik demi penegakkan Hukum yang berkeadilan.

Tidak ada hal yang tidak mungkin didunia ini, dan tidak ada yang mustahil bagi Tuhan,Tetap percaya bahwa dengan terus berbuat baik dan dengan berpegang teguh pada kebenaran, maka Tuhan pasti berpihak pada kebenaran aquo. (ECS)

Salam Posbakumadin ”Anti Pembohongan dan Pembodohan Hukum” 

 



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *