Banyak Tidak Jelas, Keterangan Ahli Auditor pada Kasus Tipikor Pengadaan Masker Dinkes Banten

Banten, VARIA ADVOKAT – Rabu, 15 September 2021, sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Perkara Pengadaan Masker Tahun Anggaran 2020 dengan menggunakan Dana Bantuan Tidak Terduga di Provinsi Banten.

Kasus Tipikor ini heboh dan viral yang selalu diberitakan, dalam persidangan Rabu 15 September 2021 ini Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Serang menghadirkan Ahli Auditor Agung Krishartanto dari Team BPKP dihadirkan untuk bisa membuktikan dakwaannya terhadap Terdakwa LS, yang didampingi Team Penasihat Hukumnya dari BANKUM GERADIN (Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia) Pandeglang yang dipimpin langsung Advokat Ropaun Rambe.

Agung Krishartanto sebagai Ahli Auditor dalam persidangan memberikan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan Hakim dan Jaksa banyak yang tidak tahu, bahkan cenderung sebagai Saksi Fakta.

Demikian juga pertanyaan yang diajukan penasehat hukum terdakwa LS, banyak yang tidak bisa terjawab oleh Ahli Auditor sehingga tim Penasihat Hukum berang di dalam persidangan. Agung Krishartanto sebagai Ahli Auditor ini patut diduga tidak profesional.

Sidang Tipikor Kasus Pengadaan Masker dipimpin Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo,SH, MH sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Serang dipimpin Jaksa Dr. Yusuf menghadirkan saksi fakta dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten berjumlah 3 (tiga) orang saksi antara lain adalah Bendahara Dinas Kesehatan Provinsi Banten. (VA – SWD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *