Fiat Justitia Ruat Coelum

Palembang (Varia Advokat), 19 September 2022 – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Palembang rutin menggelar Penyuluhan Hukum kepada masyarakat kota Palembang dengan tema Implementasi Undang-undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011.

POSBAKUMADIN terdapat 79 cabang yang ada di Indonesia yang terverifikasi dan Ter-Akreditasi oleh Kanwil Kemenkumham, salah satunya POSBAKUMADIN Kota Palembang yang ada di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

POSBAKUMADIN Kota Palembang Juga telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Instansi Pengadilan Negeri (PN) Kota Palembang, Lembaga Permasyarakatan di Pakjo, Palembang, Lapas Perempuan di Jalan Merdeka, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Palembang.

Untuk Kali ini, POSBAKUMADIN telah melakukan Penyuluhan Hukum di Salah satu Kelurahan yang ada di Kota Palembang yakni di Kelurahan Siring Agung, Kota Palembang.

Kegiatan Penyuluhan ini langsung dihadiri oleh Lurah Siring Agung Kota Palembang Ibu Rosmala Dewi, Ketua POSBAKUMADIN Palembang Advokat Saudah Patimah, SH, Ketua RT&RW, serta Warga Siring Agung.

Ketua POSBAKUMADIN Kota Palembang Advokat Saudah Patimah, SH mengatakan bahwa melakukan penyuluhan ini supaya memberikan penerangan kepada masyarakat, bahwasanya negara itu menyiapkan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

Semoga dengan adanya penyuluhan ini masyarakat bisa memahami bahwa ada Bantuan hukum dan pendampingan apabila kesulitan mendapatkan Bantuan Hukum, POSBAKUMADIN Kota Palembang siap untuk melakukan pendampingan,” ujarnya.

Kedepan khususnya masyarakat yang tidak mampu supaya mereka bisa mengetahui dan bisa mengakses keadilan jangan apa yang dikatakan orang itu, kalau hukum itu tumpul diatas tajam dibawah.” katanya usai penyuluhan.

Ditempat yang sama, Lurah Siring Agung Rosmala Dewi, mengucapakan terima kasih kepada POSBAKUMADIN Kota Palembang karena sudah bersedia untuk memberikan penyuluhan di Kelurahan Siring Agung, dan dengan adanya penyuluhan ini ketua RT dan RW selama ini yang tidak tahu bahwa ada bantuan hukum secara gratis untuk warga yang kurang mampu.

Pertemuaan hari ini, sangat berharga sekali dan bermanfaat. Nanti, kami akan memberi tahu warga, jika ada yang tersangkut hukum kami bisa meminta pendampingan kepada POSBAKUMADIN Kota Palembang.” jelasnya.

Lanjut Rosmala, Semoga POSBAKUMADIN Kota Palembang dapat membantu masyarakat dan Melakukan Penyuluhan secara merata agar dapat mengedukasi di bidang Bantuan Hukum ini, tutupnya. (DN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *