Fiat Justitia Ruat Coelum

Sidoarjo, VARIA ADVOKAT – Jumat, 17 September 2021, tanggung jawab negara pada warganegaranya sesuai amanat UUD 1945 memberikan perlindungan dan pengayoman sebagai negara berlandaskan hukum. Mewujudkannya dengan UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan implementasi memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat termarginal (ekonomi lemah dan tidak mampu), membayar honorarium Advokat untuk menangani litigasi (perkara-perkara yang diproses pada kepolisian, kejaksaan, pengadilan) dan non-litigasi (perkara-perkara proses di luar pengadilan) ;

Mandatory UU Nomor 16 tahun 2011 tersebut bahwa yang dapat memberikan bantuan hukum dimaksud adalah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi oleh Kemenkumham cq BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) dimulai verifikasi dan akreditasi OBH tersebut sejak 2013 untuk pertama kali di Jawa Timur lulus yaitu empat cabang Posbakumadin di Sidoarjo, Probolinggo, Bangkalan, Sampang dan sampai sekarang telah terakreditasi 12 (dua belas).

Pada hari Jumat, 17 september 2021 telah dilaksanakan verifikasi dan akreditasi faktual Posbakumadin Sidoarjo dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur oleh Bapak Sukristiyanto dan Bapak Gatot Suharto.

Dari 12 cabang Posbakumadin di Jawa Timur tersebut sedang mengikuti verifikasi ulang 9 (sembilan) cabang sudah diverifikasi lapangan dan sisa 3 (tiga) cabang Posbakumadin lainnya dijadwalkan pekan yang akan datang verifikasi lapangannya.

Demikian disampaikan oleh Advokat Sumardi, SH, MH sebagai Ketua Posbakumadin Sidoarjo selalu Ketua DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Peradin Jawa Timur seusai verifikasi faktual dengan harapan untuk verasi OBH 2021 ini Posbakumadin Sidoarjo bisa naik grade C menjadi B. Tak luput seruan motto Posbakumadin “Anti Pembodohan dan Pembohongan Hukum“. (VA – Han)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *