Fiat Justitia Ruat Coelum

Banten, VARIA ADVOKAT – Jum’at, 17 September 2021 berlangsung penandatanganan Addendum Perjanjian Pemberian Bantuan Hukum di Kanwil Kemenkumham Banten Tahun Anggaran 2021.

Kegiatan addendum ini menjadi acuan bagi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebagai kewajiban pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam mengimplementasikan Undang-Undang Bantuan Hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu yang berurusan dengan hukum tanpa imbalan alias cuma-cuma.

Penandatanganan Addendum Perjanjian Pemberian Bantuan Hukum dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Bapak Agus Toyib, BCIP, SH, MH dan diikuti 17 (tujuh belas) OBH seluruh Banten. Untuk OBH Posbakumadin sendiri terdiri dari 4 (empat) cabang yaitu Posbakumadin Serang, Posbakumadin Kab. Tangerang, Posbakumadin Kota Tangerang Selatan dan Posbakumadin Kota Tangerang.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Banten mengucapkan terima kasih kepada semua OBH Pemberi Bantuan Hukum yang selama ini telah memberi bantuan hukum kepada masyarakat termarginal. “Kami mengerti kalau dana yang disediakan oleh pemerintah jauh dari cukup untuk membiayai jalannya proses pembelaan. Namun yakinlah ini adalah amal jariah bagi bapak ibu sekalian,” tutur Kakanwil.

Di tempat terpisah, Ketua Posbakumadin Serang, Advokat Basuki, SH, MM, MH menyampaikan sangat bangga karena di Banten bisa ada 4 (empat) cabang Posbakumadin yang turut serta meramaikan pembelaan bagi masyarakat pencari keadilan. Advokat Basuki juga berharap keempat cabang Posbakumadin di Banten tersebut bisa lolos kembali dalam proses Verifikasi dan Akreditasi (Verasi) Faktual 2021 yang baru saja selesai dilakukan. (VA – SWD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *