Fiat Justitia Ruat Coelum

Ngadisari (Varia Advokat), 21 Oktober 2022 – Bertempat di Aula Balai Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo telah terlaksana AKSI HAM TERKHUSUS BAGI MASYARAKAT ADAT SUKU TENGGER-BROMO dengan agenda Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Undang-Undang Bantuan Hukum No. 16 Tahun 2011 tepat pukul 10:00 WIB.

Kepala Desa Ngadisari yaitu Bapak Sunaryono membuka secara langsung agenda Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi hari ini dan menyampaikan bahwa semua pesertanya adalah RT, RW, LPD, Kampung Polisi, Tokoh Agama dan Tokoh Adat yang merupakan masyarakat adat suku Tengger-Bromo.

Dimana semua warga masyarakatnya patuh dan tunduk pada hukum adat yang sudah berlaku sejak turun temurun sehingga ke-KHASan suku adat Tengger harus terus dipertahankan dan mungkin berbeda dengan daerah yang lainnya.

Hadir secara langsung sebagai Narasumber dari KantorWilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Timur, yaitu Bapak Sukristyanto, SH danBapak Gatot Suharto, SH.MH sebagai team Penyuluh Hukum memaparkan secara jelas dan gamblang terkait adanya Undang-Undang Bantuan Hukum No. 16 Tahun 2011 yang merupakan wujud Negara hadir untuk membantu anggota masyarakat Termarginal yang sedang berhadapan dengan Hukum melalui mitranya yaitu POSBAKUMADIN PROBOLINGGO yang sudah Terakrediatasi Grade B.

Saat sesi tanya jawab berlangsung, semua peserta sangat antusias meresponnya, terbukti dengan adanya beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Peserta baik dari Tokoh Adat, Kampung Polisi bahkan Kasi Pemerintahan di Desa Ngadisari terkait tentang Undang-Undang Bantuan Hukum ini, dan semua pertanyaan dapat terfasilitasi dengan baik dengan panduan Moderatornya yaitu Pembina POSBAKUMADIN PROBOLINGGO Advokat Erlin Cahaya Sugiarti, SH.MH, yang dibantu sebagai Notulen nya yaitu Ketua POSBAKUMADIN PROBOLINGGO Advokat ErvinaWijayati, SH.

Bahkan saat sesi tanya jawab berakhir, masih banyak pertanyaan dari peserta yang ingin disampaikan kepada Narasumber dan team POSBAKUMADINPROBOLINGGO dimana membuktikan bahwa saat ini masyarakat adat suku Tengger wajib melestarikan kearifan lokal budaya dan adat keaslian suku Tengger-Bromo yang berada di wilayah Hukum Kabupaten Probolinggo.

Hal ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi POSBAKUMADIN PROBOLINGGO yang dapat hadir secara langsung untuk menyampaikan Undang-Undang Bantuan Hukum ini,karena dengan predikat yang telah diraih oleh Desa Ngadisari sebagai Desa Mandiri selama ini dapat ditingkatkan menjadi Desa Sadar Hukum yang wajib diapresiasi oleh Negara sehingga menjadi percontohan satu-satunya Desa Sadar Hukum yang ada di wilayah Hukum Probolinggo-Jawa Timur.

Demikianlah giat agenda POSBAKUMADIN PROBOLINGGO hari ini di kawasan wisata Gunung Bromo yang termasuk salah satu daerah wisata Nasional bahkan dunia Internasional mengakui bahwa masyarakat adat suku Tengger-Bromo adalah suatu kebanggaan tersendiri bagi Indonesia terkhusus Probolinggo.

Akhir kata dengan pelaksanaan giat Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi hariini di Desa Ngadisari adalah AWAL KEBANGKITAN PENEGAKKAN HUKUM bagi Masyarakat Adat Suku Tengger sehingga tidak ada kata lelah untuk sebuah pengabdian dan perjuangan, karena suatu adat budaya adalah salah satu aset Negara yang wajib dilestarikan.

Salam POSBAKUMADIN “Anti Pembohongan dan Pembodohan Hukum(ECS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *