Fiat Justitia Ruat Coelum

Pekanbaru (Varia Advokat), 25 Oktober 2022 – Dalam rangka membangun fasilitas bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Narkotika Kelas II B Rumbai mengadakan kerjasama dengan BANKUM GERADIN (Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia) Pekanbaru. Penandatangan Perjanjian Kerjasama digelar pada hari Selasa, tanggal 25 Oktober 2022.

Bertempat di ruang Aula klinik Lapas, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas II B Rumbai, Robinson Perangin Angin bersama Advokat Suryanto selaku Ketua Bankum Geradin Kota Pekanbaru melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Penyediaan Pemberi Bantuan Hukum Pada Pos Bantuan Hukum Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II B Rumbai.

Kalapas Narkotika Kelas II B Rumbai, Robinson Perangin Angin mengungkapkan bahwa, Perjanjian Kerjasama ini merupakan program kerja Lapas untuk membangun fasilitas yang berarti bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Beberapa orang perwakilan dari masing-masing pihak turut mengikuti kegiatan tersebut.

Sejak reformasi Sistim Pemenjaraan menjadi Sistem Pemasyarakatan, Lapas sekarang bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan juga keamanan di lingkungan masyarakat dengan cara merehabilitasi narapidana” kata Robinson Perangin Angin.

Kalapas berharap selanjutnya Bankum Geradin Kota Pekanbaru dapat membantunya mensosialisasikan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang terbaru berikut dengan peraturan pelaksanaannya agar masyarakat memahami tentang anggota keluarganya yang sementara ini bertempat di Lapas.

Sementara itu, Ketua Bankum Geradin Kota Pekanbaru berharap dengan adanya kontrak ini akan menjadi akses bagi Warga Binaan di Lapas Narkotika Rumbai untuk mencari keadilan. Pos Bantuan Hukum nantinya adalah ruang pelayanan Warga Binaan. Kami berharap Warga Binaan tidak lagi khawatir, resah ataupun gelisah menghadapi putusan pemidanaannya.

Warga Binaan yang barangkali memiliki permasalahan hukum di luar ataupun hal-hal yang berkaitan dengan putusan pemidanaan, silahkan berkonsultasi kepada anggota kami, dengan cara menghubungi Petugas Lapas. Nanti tentunya Pihak Lapas akan membantu mengarahkan kepada kami” tutur adv Suryanto.

Di akhir kata Ketua BANKUM GERADIN PEKANBARU Advokat Suryanto mengatakan “Saya menyambut baik adanya hubungan kerja sama ini, karena ini merupakan komitmen kami dalam penyelenggaraan pelayanan bantuan hukum di tengah masyarakat, tidak terkecuali kepada WBP.” (Syt)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *