Madiun, VARIA ADVOKAT – Dalam rangka re-verifikasi perpanjangan Akreditasi OBH (Organisasi Bantuan Hukum) ke-4 tahun 2021, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Timur melakukan kunjungan ke Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Posbakumadin Madiun yang berkantor di Perum Bumi Mas 1 Blok D8 Kota Madiun pada Senin, 21 September 2021.
Ketua Posbakumadin Madiun, R. Ery Soeharyo, SH, MH atau yang akrab dipanggil Erik menyampaikan bahwa dalam kunjungan re-verifikasi perpanjangan akreditasi OBH yang ke-4 tersebut datang beberapa pejabat dari Kanwil Hukum dan HAM Jawa Timur ke kantornya.
Beberapa pejabat dari Kanwil Hukum dan HAM Jatim yang datang adalah Dr. Subianta Mandala, SH, LLM selaku Kadiv Hukum dan HAM Kanwil Jatim, Haris Nasiroedin, SH, MH selaku Kabid Pelayanan Hukum beserta rombongan.
Ditambahkan oleh R Ery Soeharyo, SH, MH bahwa sesuai amanat UUD 1945 negara memberikan perlindungan dan pengayoman sebagai negara yang berlandaskan hukum. Diwujudkan dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan implementasi memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat ekonomi lemah dan tidak mampu.
Masih menurut Erik, bahwa negara membayar honorarium Advokat untuk menangani litigasi (perkara-perkara yang diproses pada kepolisian, kejaksaan dan pengadilan serta non litigasi yakni perkara-perkara yang diproses di luar pengadilan) .
Mandatory Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tersebut bahwa yang dapat memberikan bantuan hukum dimaksud adalah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi Kemenkumham Cq BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional).
Verifikasi dan Akreditasi OBH sendiri dimulai sejak tahun 2013 dan waktu itu untuk pertama kalinya di Jatim yang lulus ada empat cabang Posbakumadin yakni di Sidoarjo, Probolinggo, Bangkalan dan Sampang. Kemudian hingga saat ini yang telah terakreditasi sebanyak 12 Cabang. (VA – JH)