Fiat Justitia Ruat Coelum

Sungai Penuh (Varia Advokat), 24 November 2022 – POSBAKUMADIN Kota Sungai Penuh menyelengarakan Kegiatan Penyuluhan Hukum di Rutan Kelas II B Sungai Penuh Pada Hari Kamis Tanggal 24 November 2022 di Aula Rutan Kelas II B Kota Sungai Penuh dimulai pada Pukul 09.40 WIB sampai dengan 11.40 WIB.

Jumlah peserta yang hadir adalah sebanyak 40 (empat puluh) orang. Hasil dari Kegiatan Penyuluhan Hukum Sosialisasi Bantuan Hukum cuma-cuma untuk masyarakat tidak mampu ini terhadap Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang isinya adalah menjelaskan tentang bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu, selain itu mitra/peserta penyuluhan hukum juga memperoleh pengetahuan tentang kecakapan hukum ketika menghadapi masalah hukum.

Narasumber untuk kegiatan penyuluhan hukum ini adalah Ketua POSBAKUMADIN Kota Sungai Penuh yaitu Advokat Jokson, SHI.MA sebagai Ketua POSBAKUMADIN Kota Sungai Penuh yang merupakan akademisi sedangkan moderator adalah Johari Sofwan, SPd. Sekretaris, Yudirman SE. Paralegal.

Pembukaan kata sambutan dari Kepala Rutan Kelas II Kota Sungai Penuh Bapak Indra Yudha memberikan sambutan sekaligus membuka acara penyuluhan hukum. Dalam sambutannya sebagian besar warganya belum mengetahui adanya Program Bantuan Hukum cuma- cuma untuk masyarakat tidak mampu (miskin) yang dilaksanakan Pemerintah melalui Kementrian Hukum dan HAM bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi.

Dan juga permasalahan mengenai hukum yang membutuhkan apabila ingin mendapatkan bantuan hukum dan dengan adanya kehadiran POSBAKUMADIN Kota Sungai penuh dapat memberikan pemahaman tentang bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu.

Sementara dalam sambutan pembukaan kegiatan sosialisasi Bantuan Hukum yang disampaikan oleh Ketua POSBAKUMADIN Kota Sungai Penuh, mengatakan ”Kegiatan sosialisasi ini dalam rangka mengimplementasi amanat Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bahwa Negara menjamin hak konstitusi setiap warga Negara untuk mendapatkan pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapanhukum sebagai sarana perlindungan hak”.

Ketua POSBAKUMADIN Kota Sungai Penuh yaitu Advokat Jokson, SHI.MA. mengatakan pada kesempatan sosialisasi bantuan hukum tersebut sudah menjadi program wajib untuk kita, memberikan sosialisasi penyuluhan hukum persoalan hukum itu sudah menjadi hak dan kewajibannya untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada yang membutuhkannya. Bagi siapa saja yang membutuhkan pendampingan hukum secara gratis, kami siap mendampinginya untuk mengawal kasusnya hingga tuntas.

Peserta penyuluhan hukum sangat antusias pada saat mendengarkan pemaparan materi yang disampaikan oleh narasumber. Setelah pemaparan materi oleh narasumber selesai, moderator mengajak berdiskusi kepada seluruh peserta yang dilanjutkan dengan tanya jawab, karena waktu penyuluhan hukum 120 menit atau 2 jam.

Tujuan dari kegiatan penyuluhan hukum adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat (sadarkum) berupa penyampaian dan penjelasan peraturan hukum kepada masyarakat dalam suasana formal maupun informal agar setiap masyarakat mengetahui dan memahami tentang hukum termasuk apa yang menjadi hak, kewajiban dan kedudukannya di mata hukum, mengetahui, memahami, sadar, sekaligus mematuhinya (masyarakat sadarkum), sehingga tercipta sikap dan prilaku berdasarkan hukum. (J-VA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *