SIDRAP, (Varia Advokat), 02 Januari 2023 – Pengadilan Negeri Sidrap laksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan dengan Lembaga Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN), bertempat di Aula PN Sidrap.
Pelaksanaan MoU tersebut diselenggarakan setelah POSBAKUMADIN Sidrap dinyatakan terpilih pada seleksi terbuka pengadaan Posbakum Pada Lingkungan Pengadilan Negeri Sidrap untuk Tahun Anggaran 2023.
Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk dan diharuskan ada pada setiap Pengadilan Tingkat Pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan untuk beracara. Keberadaan Posbakum di Pengadilan Negeri Sidrap bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat termarginal / yang sulit atau tidak mampu.
“Penandatanganan MoU ini sebagai upaya Pengadilan Negeri Sidrap dalam mewujudkan pelayanan Prima bagi masyarakat Pencari Keadilan di Kabupaten Sidrap sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan” Ujar Ketua Pengadilan Negeri Sidrap, Jumadi Apri Ahmad, SH.MH. dalam sambutannya.
Salah satu fungsi kerjasama tersebut adalah pemberian Bantuan Hukum secara gratis kepada masyarakat yang dikategorikan tidak mampu secara professional dan tanpa ada diskriminasi. Dengan MoU ini, Pengadilan Negeri Sidrap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada semua pengguna layanan, terutama kepada masyarakat tidak mampu.
“Kami berterima kasih atas kepercayaan dan amanat yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Sidrap kepada Kami, Kami POSBAKUMADIN siap bersinergi dengan Pengadilan Negeri Sidrap dalam mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan”, tutur Ketua POSBAKUMADIN, Rahmat S Lulung, SH.
MoU Layanan Posbakum ini ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Sidrap, Jumadi Apri Ahmad SH.MH, dan Ketua POSBAKUMADIN SIDRAP, Rahmat S Lulung, SH.
Penandatangan MoU tersebut, hadir pula Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidrap beserta Para Hakim dan Para Advokat yang tergabung dalam POSBAKUMADIN. (RSL)