Pamekasan (Varia Advokat), 05 Januari 2023 – Penandatanganan Kerjasama Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Pamekasan Tahun Anggaran 2023 di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Pamekasan, Senin 05 Januari 2023. Penandatanganan Kerjasama dilaksanakan antara Pengadilan Negeri Pamekasan dengan Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Pamekasan sebagai salah satu lembaga bantuan hukum yang terpilih dalam seleksi lembaga pemberi layanan pos bantuan hukum di Pengadilan Negeri Pamekasan Tahun Anggaran 2023 yang digelar tanggal 05-20 Desember 2022 lalu.
Penandatanganan Kerjasama ini selain dihadiri oleh kedua belah pihak, juga disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan Dr. Muhammad Amrullah, SH.MH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan Purwanta, SH.MH., Panitera Abd. Kadir Jailani, SH, Sekertari Agus Priyanto, SH. dan Panitera Muda Hukum Sujarwo Darmadi, SH.MH. dan seluaruh Pejabat Struktural Pengadilan Negeri Pamekasan.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan berharap kepada POSBAKUMADIN Pamekasan untuk malayani masyarakat yang kurang mampu dalam pengajuan permohonan dan pendampingan secara Prodeo atau Probono untuk meningkatkan Pengadilan Negeri Pamekasan menuju Zona Integritas Wilayah yang Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). pungkas “Dr. Mohammad Amrulllah, SH. MH.”
Advokat Akhmad Muhlisin SH.MH., selaku Pembina POSBAKUMADIN Pamekasan juga menyampaikan banyak terimakasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan yang telah mempercayai POSBAKUMADIN Pamekasan sebagai pemberi layanan bantuan hukum pada Pengadilan Negeri Pamekasan, hal ini merupakan amanah yang akan kami jaga dan komitmen untuk 2023 Pelayanan Posbakum lebih baik, selain dari itu juga menyampaikan struktur kepengurusan yang baru yang telah diamanahkan oleh DPP POSBAKUMADIN kepada Pengurus POSBAKUMADIN Pamekasan, yaitu Advokat Muhammad Tohir, SH.MH. selaku Ketua, Samsul, SH selaku Sekretaris dan Hairul Umam, SH selaku bendahara.
Advokat Muhammad Tohir, SH.MH. selaku Ketua juga menyampaikan dilihat dari segi SDM-nya POSBAKUMADIN Pamekasan sudah dibilang mempuni, terdiri dari Advokat PERADIN yang berjumlah 8 dan Paralegal berjumlah 5, harapanya semoga dengan MoU ini menjadi awal yang baik dan kerjasama yang bekelanjutan sehingga apa yang diharapkan oleh ketua Pengadilan Negeri Pamekasan menjadikan Pengadilan Negeri Pamekasan menjadi Pengadilan yang bersih dan menuju Zona Integritas yang bebas dari korupsi bisa tercapai.
Pengadilan Negeri Pamekasan dan POSBAKUMADIN Pamekasan sepakat untuk membuat Memorandum of Understanding (MoU) tentang Bantuan Hukum guna melaksanakan Mandatory Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 57 juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. (VA-MT)