Fiat Justitia Ruat Coelum

Waikabubak (Varia Advokat), 11 Januari 2023 – Pada Rabu tanggal 11Januari 2023, bertempat di Ruang Utama Pengadilan Negeri Waikabubak telah dilangsungkan penandatanganan MoU antara Pengadilan Negeri Waikabubak dengan POSBAKUMADIN Waikabubak dalam hal perjanjian tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Acara dihadiri oleh Ibu Ni Luh Suantini, SH.MH selaku Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pengadilan Negeri Waikabubak dengan didampingi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak, Sekretaris Pengadilan Pengadilan Negeri Waikabubak dan Panitera Pengadilan Pengadilan Negeri Waikabubak. Dalam kesempatan ini selaku Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Cabang Waikabubak juga turut hadir Advokat Yohanes Bulu Dappa, SH.MH.

Posbakum diberikan sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Layanan Posbakum diberikan secara Gratis, dan dapat diperoleh di ruang Posbakum di Kantor Pengadilan Negeri Waikabubak. Posbakum memberikan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, saran/nasehat hukum, dan bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. Dan bagi masyarakat Non Advokat yang masih belum paham dalam penggunaan E-court beserta dokumen pendukungnya, dapat juga bertanya kepada petugas Posbakum di Pengadilan Negeri Waikabubak.

Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak menyampaikan bahwa POSBAKUM ini merupakan mitra dari Pengadilan Negeri Waikabubak, penandatanganan nota kesepakan dengan POSBAKUMADIN Waikabubak ini membuktikan bahwa semua berjalan dengan baik. Beliau juga berharap dengan adanya kerjasama ini dapat saling memberi manfaat serta adanya kemudahan bagi para masyarakat pencari keadilan wilayah Pengadilan Negeri Waikabubak, beliau juga melanjutkan dengan adanya pelayanan yang baik dari POSBAKUM anggaran juga dapat terserap dengan baik.

Pos Pelayanan Hukum ini sendiri dibentuk utuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultansi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dari orang perseorangan atau advokat yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di Pengadilan Negeri Waikabubak. (YBD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *