Medan (Varia Advokat), Jum’at 10 Februari 2023 – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Medan (POSBAKUMMADIN MEDAN) yang diketuai oleh Advokat Irwansyah Rambe, SH. bersama Sekretaris dan paralegal melaksanakan Penyuluhan Hukum Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, dengan bahasan Tema Tentang Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa berdasarkan KUHPidana kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang belum memahami hak mereka kemudian sekaligus memberikan bantuan hukum kepada WBP yang kurang mampu/miskin dalam pemenuhan hak pendampingan dengan kuasa hukum.
Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut, Advokat Irwansyah Rambe, SH. yang didampingi oleh rekannya Sekretaris POSBAKUMADIN MEDAN Advokat P. Rukmana Siagian, SH menerangkan bahwa seorang Tersangka dan Terdakwa memiliki beberapa hak seperti hak penyelesaian perkara, hak untuk mengetahui apa yang di tuduhkan kepadanya, hak memberikan keterangan secara mandiri dan bebas tanpa intimidasi dari pihak manapun, hak atas juru bahasa, hak atas pendampingan dan pembelaan oleh penasehat hukum, hak untuk memilih sendiri penasehat hukumnya, hak mendapatkan bantuan hukum probono alias cuma-cuma dan hak hak lainnya berdasarkan Undang-undang.
Setelah melakukan penyuluhan Hukum mengenai hak-hak tersangka dan terdakwa, Advokat Irwansyah Rambe dan rekan-rekan nya langsung membuka sesi konsultasi hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang belum memahami perkara yang mereka hadapi dan di akhiri dengan informasi terkait bantuan hukum cuma-cuma yang dapat diberikan kepada WBP sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.
Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 30 orang WBP yang sangat antusias mendengarkan dan menyimak apa saja informasi yang disampaikan oleh Advokat Irwansyah Rambe, sebab masih banyak diantara WBP yang hadir pada kegiatan tersebut belum memiliki kuasa hukum pada kasusnya. Disamping itu juga Kepala Lapas Lubuk Pakam Kelas II B yang diwakilkan oleh bapak Erial mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada POSBAKUMADIN Medan yang telah bersedia menjalin kerja sama dengan Lapas Lubuk Pakam Kelas II B dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di lapas tersebut.
Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma ini dilakukan agar para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengetahui apa saja hak-hak mereka sebagai tersangka ataupun terdakwa. Penutup dari acara tersebut Advokat Irwansyah Rambe mengatakan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) harus tetap terus semangat menjalani hidup, jika kalian membutuhkan bantuan hukum dari kami silahkan menghubungi kami sesuai dengan nomor kontak yang tertera, ujarnya. (IR)