Posbakumadin Memberikan Bankum Gratis

Jakarta Selatan (Varia Advokat), 30 September 2021 – Tim Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jakarta melakukan RE-VERASI FAKTUAL 2021 pada Kantor Posbakumadin Jakarta Selatan sebagai persyaratan untuk mengeluarkan Rekomendasi Verifikasi dan Akreditas, pada hari Selasa 28 September 2021, Pukul 9.30 s/d 11.00 bertempat di Jalan Asem Baris X No. 10 RT. 005 RW. 004 Kel. Kebon Baru, Kec. Tebet, Jakarta Selatan.

Tim Kelompok Kerja Daerah (POKJADA) Kanwil Kemenkumham Jakarta yang dipimpin langsung oleh Bapak Ichsan, Bp. Wahyu, Ibu Sinta dan Ibu Ajeng selalu Verifikator mengadakan pemeriksaan penyesuaian dokumen-dokumen yang di Verifikasi.

Advokat Eva,SH.M.Ad selaku Ketua Posbakumadin Jakarta Selatan, sangat berterima kasih kepada Tim Verifikator dan sebagai POKJADA, karena telah dinyatakan lengkap administrasi, ini juga menunjukan bahwa bantuan hukum yang dilakukan Posbakumadin tidak hanya melakukan Litigasi (pendampingan dipengadilan), juga melakukan kegiatan Non-Litigasi (edukasi hukum) kepada masyarakat khususnya masyarakat miskin dan kedepan terus secara konsisten dan kontinyu terarah serta terukur sesuai kebutuhannya.

Alhamdulillah verifikasi berjalan lancar dan dengan suasana kekeluargaan. Ujar Advokat Eva, SH, M.Ad

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk melihat sarana dan prasarana Kantor Posbakumadin Jakarta Selatan sebagai Pemberi Bantuan Hukum mengenai Kelengkapan persyaratan yang diperiksa meliputi tahun berdiri OBH, status badan hukum, akte pendirian, AD/ART, susunan pengurus OBH, surat penunjukan sebagai Advokat dan paralegal dari OBH, SK penunjukan tenaga admin PBH, surat izin beracara sebagai advokat, laporan pengelolaan keuangan OBH, dan dokumen pendukung lainnya.

Selanjutnya, setelah Pemeriksaan Faktual, Tim Verifikator akan memberikan penilaian untuk Rekomendasi pada Posbakumadin Jakarta Selatan sebagai Kantor Pemberi Bantuan Hukum ke POKJAPUS) untuk diproses lebih lanjut.(BJ)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *