Jakarta (Varia Advokat), 15 Maret 2023 – “KAUM” (Korps Alumni Advokat UMSU) Medan melaporkan Kasubdit dan Penyidik Subdit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut ke Propam Mabes Polri.
10 (sepuluh) Advokat yang tergabung dalam KAUM antara lain Advokat Sawaluddin Hamdani Sinaga, Advokat Bambang Santoso, Advokat Saddam Husein Nasution, Advokat Armansah Agussalim dan Advokat Irvan Zakaria, Advokat Yusri Fachri, Advokat Zoelfikar, Advokat Ani Riyani, Advokat Idam Harahap, Advokat Saiful Amri ini yang mendampingi Advokat Senior Surya Wahyu Danil untuk melaporkan Penyidik Subdit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut mengenai “Pelanggaran Kode Etik.”
Dalam laporannya, Surya Wahyu Danil menyebut Kasubdit dan Penyidik Subdit 4/Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut telah mengkriminalisasi dirinya selaku Advokat.
Saat menyampaikan pengaduan langsung dan laporan tertulis dalam 9 halaman di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Surya Wahyu Danil didampingi oleh Pengurus Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI) beserta sejumlah Advokat Kondang asal Sumatera Utara di Kota Medan dan Jakarta.
“Para Advokat Senior yang mendampingi Advokat Surya Wahyu Danil yang melaporkan Kasubdit dan penyidik Subdit 4/Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut pada Divisi Propam Mabes Polri,” Demikian yang disampaikan oleh Advokat Senior Sawaluddin Hamdani Sinaga pada Selasa, 14-03-2023.
Lebih lanjut menuturkan, bahwa Advokat Surya Wahyu Danil merasa dikriminalisasi karena Status beliau sebagai Advokat disidik oleh Penyidik Subdit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.
Penyidik Unit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut telah mengabaikan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat : Pasal 15 “Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada Kode Etik Profesi dan Peraturan Perundang-undangan”
Kasus aquo yang terlapornya Advokat Surya Wahyu Danil sebagai Advokat menjalankan kuasa dari bekas klien-nya berinisial HW. Surat penerimaan Pengaduan di Propam MABES POLRI ditandatangani Briptu Cindy Mulfry Br Sitepu pada hari Selasa, 14 Maret 2023.
Advokat Surya Wahyu Danil telah di Proses “KODE ETIK” Dengan Putusan DPD KAI Sumut Nomor : 001/DKD/DPD KAI-Sumut/X/2022, DPD KAI Sumatera Utara yang Amarnya Menolak Pengaduan Pengadu DPP KAI.
Lebih lanjut, putusan aquo menyatakan bahwa Advokat Surya Wahyu Danil dinyatakan tidak terbukti melanggar sumpahnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, dan menyatakan bahwa Teradu Advokat Surya Wahyu Danil sudah melaksanakan prestasinya sesuai dengan Kuasa Khusus tertanggal 30 Januari 2021 dan Kuasa Khusus tertanggal 21 April 2021.
Bahwa Advokat Surya Wahyu Danil dinyatakan tidak melakukan perbuatan yang merugikan kliennya karena adanya prestasi terbitnya SKPB dari Kementerian Hukum dan HAM No: PAS-173.PK.01.04.06 Tahun 2021 Tanggal 26 Pebruari 2021untuk Pembebasan Bersyarat a.n Herry Wibowo ALS Hendra.
Advokat Surya Wahyu Danil meminta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Kasubdit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Gultom R Feriana, Kompol Yusri Irwanto, Kompol Parulian Lubis, Brigadir Rambo Sinambela serta seluruh pihak terkait dalam penanganan perkara ini di Polda Sumut, ujarnya. (RR)