Cirebon (Varia Advokat), 20 Maret 2023 – Upaya cegah kenakalan remaja dan tawuran antar pelajar, POSBAKUMADIN CIREBON sambangi Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Suranenggala Kabupaten Cirebon Jawa. bertempat di Ruang Kelas telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan tawuran antar pelajar.
Ada beberapa materi yang disampaikan di antaranya yaitu mengenai kenakalan remaja yang berkaitan dengan cara mencegah maupun dampak dari kenakalan remaja itu sendiri yang dapat akibat terjadinya tindak pidana.
pada kesempatan ini Advokat SUDERAJAT WIJAYA K. SH yang mewakili pihak BPHN didampingi Bapak MASDEDI, SH selaku Ketua Badan penelitian Aset Negara Aliansi indonesia Kabupaten Cirebon dan Bapak BAMBANG SUGIARTO mewakili forum desa sekabupaten cirebon memberikan pemahaman hukum kepada siswa yang menjadi prioritas, yaitu siswa-siswi SMP, dan SMA.
Kegiatan ini juga sebagai sarana penunjang kenyamanan belajar dan kekondusifan Kabupaten Cirebon, mengingat tingkah dan perilaku remaja adalah tanggung jawab kita bersama dan salah satu cara mencegah kenakalan remaja selain meningkatkan keimanan dan ketakwaan adalah, pelajar harus bijak menggunakan media sosial, sehingga tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas, tindak kekerasan hingga tawuran, bahkan penyalahgunaan narkotika. Ungkap Advokat Suderajat Wijaya K, SH.
Dalam beberapa waktu terakhir marak terjadi kenakalan remaja dalam berbagai bentuk. Hal tersebut tentunya sangat disayangkan dan menjadi keprihatinan bersama. Karena bagaimanapun anak-anak yang terlibat dalam kenakalan remaja tersebut merupakan generasi emas yang akan meneruskan estafet kepemimpinan.
Untuk mengimbau semua pihak untuk melakukan langkah-langkah antisipasi agar generasi muda tetap menjadi generasi emas di kemudian hari. Menurutnya kegiatan yang dilakukan tersebut merupakan langkah awal untuk saling berkoordinasi, mengisi dan memperkuat agar kedepan terdapat sebuah sistem untuk mengantisipasi terjadinya kenakalan remaja tersebut.
dalam kesempatan ini Advokat SUDERAJAT WIJAYA K. SH mengajak kepada kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Suranenggala dan para guru untuk bekerjasama dan saling berkoordinasi dengan berbagi informasi tentang perkembangan dan perilaku para siswa agar tidak terjadi dan meluasnya kenakalan remaja hingga terjadinya tawuran antar pelajar, ujar Advokat Suderajat.
Advokat Suderajat menjelaskan Sanksi-sanki bagi anak yang melakukan tindak pidana yaitu :
- Tindak Pidana Pencurian, untuk tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh anak yang pidana penjaranya kurang dari 7 (tujuh) tahun. Dilakukan dengan pembinaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
- Tindak Pidana Tawuran, untuk tindak pidana tawuran yang dilakukan oleh anak dipidana 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan hingga 4 (empat) tahun jika mengakibatkan matinya orang. Dilakukan dengan pembinaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
- Tindak Pidana Narkotika, bagi kurir atau orang yang menjadi perantara rantai perdagangan narkotika, hukuman yang dapat dijerat tergantung pada jenis narkotika yang dibawanya. Misal, untuk perentara dalam transaksi narkotika golongan I berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009, terhadap pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 8 Miliar Atau dapat dijerat dengan ketentuan mengenai penguasaan narkotika yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Yakni setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, terhadap pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar.
- Tindak Pidana Pembunuhan, Kasus pembunuhan itu sendiri menurut pasal 338 KUHP ancaman pidananya 15 tahun untuk orang dewasa sedangkan untuk anak yang melakukan delik tersebut maka dikurangi ½ dari ancaman pidana orang dewasa yakn 7,5 tahun. Dilakukan dengan pembinaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
- Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang perlindungan Anak diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
- Tindak Pidana Perundungan, Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72 Juta. Hukuman bagi pelaku bullying bisa lebih berat lagi apabila korban yang ia runding bunuh diri. (VA)