Denpasar (VARIA ADVOKAT), 05 Oktober 2021 – Pandemi Virus Corona Covid-19 melanda semua jagad raya ini namun demikian tidak surut Pengabdian PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) dengan Lembaga Konsenterasinya POSBAKUMADIN Untuk Bhakti Keadilan bagi masyarakat.
Sebagai perkembangan baru yang signifikan dalam Dunia Hukum dan Dunia Pendidikan, yaitu Kombinasi Dua Program Pemerintah, dalam hal ini Program Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan MBKM-nya (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) dan Program Kementrian Hukum dan HAM dengan DSH-nya (Desa Sadar Hukum), dapat diselenggarakan dan dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar, Bali yang bermitra dengan PERADIN/POSBAKUMADIN BALI sebagai AKTUALISASI PARALEGAL untuk membentuk Desa Sadar Hukum pada 4(empat) Desa, yaitu Desa Tuwed, Desa Tukadaya, Desa Manistutu dan Desa Candikusumo, sehingga diperlukan Paralegal dari unsur masyarakat umum sebagai wujud sosialisasi Permenkumham No. 03 Tahun 2021.
Kegiatan tersebut direncananya akan diwujudkan dalam 2(dua) Agenda kegiatan, yaitu FGD (Forum Group Disscussion) yang dilaksanakan sehari penuh yaitu Hari Senin tgl. 11-10-2021 bertempat di Hotel Ratu, Jln. Ngurah Rai, Dauhwaru, Kec. Jembrana, Kab. Jembrana, Bali 82211 dan juga kegiatan Lokakarya Pelatihan Masyarakat Umum yang akan dilaksanakan selama 3(tiga) hari, yaitu Hari Senin-Rabu, tgl. 11-13 Oktober 2021, dengan melibatkan Aparatur Pemerintah setempat, yaitu Desa Tuwed, Desa Tukadaya, Desa Manistutu dan Desa Candikusumo, sehingga Paralegal dari Fakultas Hukum Universitas Warmadewa beserta Posbakumadin Bali sebagai Advokat PERADIN Pendampingnya dapat berinteraksi langsung dengan masyarakat pada ke-4 Desa tersebut.
Sebagai wujud nyata bahwa Desa Tegal Badeng (Negara) Kabupaten Jembrana adalah Desa yang telah dilantik oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bali sebagai Desa Sadar Hukum, maka telah terbit Surat Domisili Kantor Posbakumadin Negara, untuk mengimplementasikan Undang- Undang Bantuan Hukum No. 16 Tahun 2011. Dengan Demikian Aktualisasi Paralegal seperti dimaksud dalam Juknis, Permenkumham No. 03 Tahun 2021 sudah terpenuhi, kiranya makin banyak lagi Desa Sadar Hukum yang terbentuk di Wilayah Bali dengan Paralegal yang sudah terdidik dan terlatih secara mumpuni. Salam Posbakumadin “Anti Pembohongan dan Pembodohan Hukum”. (VA – ECS)