Fiat Justitia Ruat Coelum

Poso (VARIA ADVOKAT), 05 Oktober 2021 – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Poso Tentena mengadakan penyuluhan hukum virtual bersama Kepala Rutan Poso dan Kasubsie Yantah Rutan Poso, yang diikuti beberapa perwakilan warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas II B Poso. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 05 Oktober 2021 mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai bertempat di di aula depan dan dalam Rutan Kelas II B Poso. Tujuannya untuk memberikan pendampingan dan konsultasi hukum secara gratis bagi warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas II B Poso.

Advokat Budiman Sagala selaku perwakilan Posbakumadin Poso Tentena menyampaikan bahwa Posbakumadin merupakan Lembaga Sosial Pemberi Bantuan Hukum yang mana kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Oleh karena itu, Posbakumadin berupaya memberikan bantuan seputar masalah hukum yang dibutuhkan masyarakat, tak terkecuali warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas II B Poso.

Giat penyuluhan hukum sendiri kali ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai hukum dan juga memberikan bantuan hukum tanpa biaya apapun alias gratis bagi warga binaan pemasyarakatan yang membutuhkan.

Selama kegiatan penyuluhan diberikan kesempatan tanya jawab oleh perwakilan dari warga binaan pemasyarakatan, tentang tata cara untuk mendapatkan pendampingan dan proses serta syarat-syarat untuk bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK). (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *