Persiapan Pelantikan dan Penyumpahan Advokat PERADIN SUMBAR Tahun 2023

Padang (Varia Advokat), 17 April 2023 – Hari ini Senin, tanggal 17 April 2023, Advokat Refianos, SH selaku Pelaksana Pelantikan dan Penyumpahan Calon Advokat PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) Wilayah Sumatera Barat berkunjung ke Pengadilan Tinggi Padang dan diterima oleh Ibu Emi Jefriati, SH. selaku Plt. Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Padang dan Bapak Nasrul, SH.

Dalam pertemuan tersebut pihak Pengadilan Tinggi Padang telah menetapkan jadwal Penyumpahan Advokat PERADIN Sumbar pada hari Senin, Tanggal 08 Mei 2023 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Padang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No 54 Padang.

Kemudian hal-hal yang menyangkut untuk persiapan Pelaksanaan Pelantikan dan Penyumpahan tersebut Advokat Refianos telah menyiapkannya diantaranya pemberkasan berupa KTA, Surat Keputusan DPP Pengangkatan Advokat, Toga dan lain sebagainya, sehingga setelah libur hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M nantinya diminta kepada calon Advokat yang akan dilantik dan diambil sumpahnya bagi yang merayakan hari raya idul fitri di kampung halaman (mudik) diminta agar bisa kembali stay di Padang sehari sebelum pelaksanaan Pelantikan dan Penyumpahan.

Terhadap Advokat yang akan dilantik dan disumpah adalah merupakan kewajiban untuk berperan aktif pada Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum PERADIN yang terdiri dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN), Gerakan Advokat Indonesia (GERADIN) serta Perkumpulan Advokat Wanita Indonesia (PAWIN) sebagai bentuk wujud menjalankan kewajiban atau yang ditelah ditetapkan/diamantkan oleh Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 dan sebagai wujud pengabdian atau bhakti terhadap negeri dan Bhakti kepada masyarakat Indonesia.

PERADIN sangat concern serta selalu mengedepankan misi selain sebagai Organisasi Advokat juga sebagai Lembaga Sosial yang merupakan akses keadilan bagi masyarakat miskin pencari keadilan serta juga sebagai lembaga Sosial yang memberikan Penyuluhan-Penyuluhan Hukum guna mencerdaskan masyarakat indonesia umumnya dan masyarakat Sumatera Barat khususnya dalam penyelesaian masalah-masalah hukum sebagaimana tuntutan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 yaitu Pasal 22 dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

Saat sekarang ini telah Eksis di Sumatera Barat lembaga konsentrasi PERADIN sebanyak 4 (empat) organisasi Bantuan Hukum yakni Pos Bantuan Hukum Indonesia (POSBAKUMADIN) yakni POSBAKUMADIN Koto Baru Solok, POSBAKUMADIN Solok, POSBAKUMADIN Kabupaten Dharmasraya dan POSBAKUAMDIN Kabupaten Pasaman Barat telah lulus verifikasi dan dipercaya oleh Kanwil Menkumham Provinsi Sumatera Barat melalui MoU untuk membantu masyarakat miskin (prodeo) di wilayah masing-masing kabupaten/kota. (R)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *