Fiat Justitia Ruat Coelum

Jakarta (Varia Advokat), 11 Mei 2023 – POSBAKUMADIN JAKARTA TIMUR melakukan pengabdian kepada masyarakat (PKM) dalam bentuk penyuluhan hukum dengan tujuan agar anak binaan, yang menjalani masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta untuk mendapatkan pengetahuan hukum, dan untuk mengingatkan agar anak siap kembali ke masyarakat, merupakan pelaksanaan perjanjian kerjasama antara POSBAKUMADIN jakarta Timur dengan LPKA Kelas II Jakarta pada Hari ini Rabu tanggal 10 Mei 2023.

LPKA Kelas II Jakarta merupakan tempat yang dibentuk, dibina oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, pelaku untuk menjalani masa pidananya.

Salah satu bagian di LPKA Kelas II Jakarta yakni seksi pembinaan. Berdasarkan Pasal 36 Permenkumham 18/2015 bahwa Seksi Pembinaan mempunyai tugas melakukan pendidikan, bimbingan kemasyarakatan.

Perubahan nomenklatur Lapas Anak menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak berdasarkan UU SPPA. Perubahan nomenklatur tersebut berfungsi untuk mengubah stigma negatif tentang anak binaan LPKA di lingkungan masyarakat dan juga berfungsi memberikan pemahaman bahwa anak didik bukanlah orang jahat melainkan, anak yang sedang dibina menjadi pribadi yang lebih berkualitas, berakhlak.

Metode kegiatan Pengabdian yang dilakukan oleh POSBAKUMADIN Jakarta Timur di LPKA Kelas II Jakarta adalah :

  • Pra-kegiatan/persiapan. Persiapan dilakukan dengan Pimpinan Lembaga Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Jakarta Timur (POSBAKUMADIN JAKARTA TIMUR) melakukan korespodensi kepada Kepala LPKA Kelas II jakarta dengan mengajukan surat permohonan untuk mengadakan kerjasama dan penyuluhan hukum. Persiapan juga dilakukan dengan melakukan identifikasi permasalahan dan kebutuhan informasi hukum bagi anak yang sedang menjalani masa hukuman. Tahap persiapan ini juga merupakan tahap persiapan pelaksanaan kerjasama antara POSBAKUMADIN JAKARTA TIMUR dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jakarta. Staff POSBAKUMADIN melakukan diskusi dengan Bapak/Ibu Aparatur Sipil Negara (ASN) di LPKA Kelas II Jakarta terkait jenis perbuatan pidana apa saja yang telah dilakukan oleh anak binaan;
  • Pelaksanaan. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan dua agenda, pertama adalah penandatanganan kerjasama antara POSBAKUMADIN JAKARTA TIMUR dengan LPKA Kelas II Jakarta; kedua adalah kegiatan penyuluhan hukum. Anak-anak yang sedang menjalani masa hukuman dibekali informasi hukum, Metode pengabdian dapat dilakukan dalam bentuk penyuluhan, ceramah, diskusi dan tanyajawab, untuk memberikan pengetahuan dan pemahan tentang status anak dan persiapan agar anak dapat diterima kembali ke masyarakat. Kegiatan ini juga merupakan Implementasi pelaksanaan Kerjasama antara POSBAKUMADIN JAKARTA TIMUR dengan LPKA Kelas II Jakarta pada tahun 2023.
  • Evaluasi. Tahap evaluasi nantinya dilaksanakan oleh Pimpinan LPKA Kelas II Jakarta dengan POSBAKUMADIN Jakarta Timur, dan dari hasil evaluasi, kegiatan ini diharapkan dapat dilakukan secara berkala. Penyuluhan hukum bertujuan agar anak binaan, peserta penyuluhan dapat mempersiapkan diri untuk siap kembali ke masyarakat, berbaur, dan bergaul di lingkungan sosial mereka. Manfaat positif yang didapatkan oleh anak binaan LPKA Kelas II Jakarta adalah pengetahuan mengenai aturan dan sanksi hukum Anak binaan dibekali dengan pengetahuan hukum ataupun pemahaman hukum agar mengetahui hak dan kewajibannya serta meningkatkan kesadaran hukum dalam diri anak. Anak-anak juga diberi komitmen untuk tidak melakukan perbuatan pidana lagi.

UCAPAN TERIMA KASIH kepada Bapak Medi Oktafiansyah, S.Psi., M.Si selaku Ketua Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jakarta yang telah mendukung pelaksanaan perjanjian Kerjasama antara POSBAKUMADIN Jakarta Timur dengan LPKA Kelas II Jakarta. (BJ)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *