Fiat Justitia Ruat Coelum

Advokat sebagai penegak hukum dan Profesi Mulia. Organisasi Advokat itu punya kewajiban menghantarkan setiap Anggota-nya menjadi Advokat Profesional bukan Advokat kaleng-kaleng atau abal-abal sebagaimana dikutip dari uraian Ketua Umum PERADIN Advokat Ropaun Rambe.

Sampai saat ini terus diperdebatkan oleh kalangan Advokat. Terjadi polemik, Apakah Organisasi Advokat itu harus Single Bar atau Multi Bar ?

Untuk menjawab pertanyaan aquo terlebih dahulu menelaah dan memahami secara seksama membaca Mandatory Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Jo Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 bahwa Advokat wajib melaksanakan bantuan hukum bagi para pencari keadilan (orang/kelompok orang miskin).

Organisasi Advokat yang selama ini selalu komitmen dan konsisten melaksanakan Mandatory Undang-Undang Aquo hanyalah O.A. PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia). Disetiap kabupaten dan kota di seluruh Indonesia melalui lembaga konsentrasi-nya yaitu POSBAKUMADIN, BANKUM GERADIN dan BANKUM PAWIN.

Diakui atau tidak, fakta-nya PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) adalah Organisasi Advokat yang selama ini banyak merekrut dan membina Advokat Profesional yang berjuang menegakan keadilan dan menjadikan-nya Profesi Mulia melalui lembaga konsentrasi-nya tersebut.

Penulis mengamati bahwa O.A. PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) bisa membawa Organisasi Advokat sebagai Single Bar dengan *”PEMBENTUKAN MAHKAMAH ADVOKAT INDONESIA” disebut “M.A.I” pelaksanaan Mandatory Undang undang Advokat quo.

Dengan demikian bahwa Advokat adalah Profesi Mulia, dengan “PEMBENTUKAN MAHKAMAH ADVOKAT INDONESIA” disebut “M.A.I” yang digagas dan Diprakarsai PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) yang selalu konsekuensi serta konsisten mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 dengan tak lekang oleh waktu terus melakukan pengabdian dan syiar kebaikan sehingga disitulah nilai kemuliaan Profesi-nya, mengingat Advokat sebagai Penegak Hukum dan hukum itu bisa tercermin (teladan) dari perilaku Advokat itu sendiri bagi semua orang. JAYALAH PERADIN-Ku

Advokat Dede Kurniawan di Pandeglang, Banten

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *