PENYULUHAN HUKUM TENTANG BAHAYA NARKOBA SEBAGAI UPAYA PREVENTIF PEREDARAN DAN PENYALAHGUNAANNYA

Jakarta (Varia Advokat), 22 Mei 2023 – POSBAKUMADIN Jakarta Barat melaksanakan Penyuluhan Hukum pada hari Senin, 22 Mei 2023 di Rukun Warga 008 Tomang, Penyuluhan dihadiri langsung oleh Ketua Cabang POSBAKUMADIN Jakarta Barat Advokat Dara Qudni, SH, Advokat Sri Nuryati, SH, Advokat Faisal, SH, Advokat Oki Mandala S, SH, dan Paralegal Sdr. Episantri Dewi Rambe, SE, SH dan para anggota POSBAKUMADIN serta Ketua BANKUM GERADIN Advokat Muhamad Ismail Adam, SH.,MH.

Narkoba sangat berbahaya bagi tubuh kita karena dampak yang ditimbulkan akibat penyalahgunaannya dapat merusak fungsi sel-sel syaraf. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin meningkat, terutama di kota besar. maka dari itu perlu diberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya generasi muda tentang bahaya narkoba. tutur Dara Qudni.

POSBAKUMADIN Jakarta Barat sebagai lembaga bantuan hukum ter-Akreditasi Kementerian Hukum dan HAM RI ikut serta dalam mencegah dengan mengadakan kegiatan diantaranya Penyuluhan Hukum kepada masyarakat sekitar, bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang jenis-jenis narkoba, akibat penyalahgunaannya, modus peredarannya, dan bagaimana cara pencegahannya.

Sebagai mitra POSBAKUMADIN Jakarta Barat mencoba merangkul diantaranya Tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas Tomang, Karang Taruna, RT, dan RW wilayah Tomang. Peserta antusias mengikuti kegiatan terlihat dari pertanyaan dan tangggapan yang disampaikan kepada pemateri. Hasil yang dicapai dari kegiatan ini adalah masyarakat lebih mengetahui dan memahami bahaya penyalahgunaan narkoba dan modus peredarannya sehingga dapat melakukan pencegahan.

Advokat Faisal menuturkan bahwa sekarang ini narkoba telah menjadi momok bagi masyarakat dan pemerintah sebagai sesuatu yang sangat membahayakan. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan berbahaya lainnya (narkoba) dengan berbagai implikasi dan dampak negatifnya merupakan suatu masalah global yang mengancam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

Sambutan juga disampaikan oleh sekertaris Rukun Warga 008 Tomang, yang menyatakan bahwa kegiatan ini sangat penting bagi remaja, warganya di keluraha Tomang untuk memiliki pengatahuan khususnya pengetahuan hukum terhadap narkoba dan tindakan pemidanaan (sanksi).

Tamu kunjungan Bapak Aliudin, CPM (Mediator) sekaligus Paralegal dan selaku Sekretaris Desa (sekdes) dari Desa Sidamulya, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat pada umumnya, narkoba banyaklah bentuk dan cara peredarannya, tidak hanya menyerang orang dewasa bahkan sampai anak anak. Semoga dengan pelaksanaan Penyuluhan di Kelurahan Tomang, kami dapat merealisasikannya di desa Sidamulya dan membantu para masyarakat.

Berdasarkan permasalahan yang sering bermunculan tentang Narkoba dari pemaparan Narasumber, pembinaan hukum dan penyuluhan hukum di kalangan remaja perlu dilakukan agar remaja dapat lebih mengerti dan memiliki daya tangkal terhadap narkoba. Metode pendekatan yang digunakan dalam kegiatan Penyuluhan Hukum pada masyarkat ini dalam bentuk penyuluhan hukum tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika dan pendekatan partisipatif artinya para peserta dituntut aktif dalam mengikuti selama kegiatan berlangsung. Kompetensi yang akan dibentuk ditandai dengan indikator peningkatan pengetahuan peserta tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika dan perubahan sikap dalam berpartisipasi dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika“. tutup Ali Okem.

Kunjungan ke jakarta dalam rangka menemui warganya yang telah mengalami kecelakaan lalulintas, ucapan terimakasih mewakili keluarga Bapak Alif kepada POSBAKUMADIN yang telah membantu menginformasikan donor darah, alhamdulillah dari POSBAKUMADIN telah medonorkan darah 4 anggotanya. dan dalam kesempatan ini juga Aliudin alias Ali Okem minta do’a serta dukungan terhadap warga rantau Desa Sidamulya bahwa dirinya akan mencalonkan untuk menjadi Kepala Desa Sidamulya dalam pemilihan tahun 2023, semoga ilmu dari pendidikan Mediator, Paralegal dan pembinaan hukum dapat saya terapkan di desa sidamulya, agar dapat membantu warga nya baik yang didalam persidangan maupun di luar persidangan.

Dengan disahkannya Undang- Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Indonesia, Undang-Undang tersebut diharapkan mampu menanggulangi masalah narkotika dan prekusor narkotika dari berbagai aspek, sehingga bisa mengurangi reduksi supply dan demand illegal untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari ancaman narkoba, karena muatan UU yang baru lebih kompensif dibandingkan UU yang lama. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman oleh semua pihak. Dalam UU Narkotika ditekankan peran serta masyarakat untuk ikut aktif dalam memerangi kejahatan narkotika. Dalam hal ini termasuk peran masyarakat khususnya bagi remaja .

Dalam Pasal 104 UU Narkotika menyebutkan : Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan sertamembantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, diperlukan peningakatan pengetahuan dan pemahaman hukum kepada masyarakat khususnya remaja terhadap peraturan perundang-undangan narkotika, sehingga remaja mempunyai kesadaran untuk memperhatikan untuk dapat ikut berperan aktif untuk mendukung program pemerintah dalam rangka pemahaman UU Narkotika, karena dengan kegiatan ini banyak dilakukan sharing dan diskusi dengan para ahli dan mitra sasaran untuk lebih memahami muatan dan isi UU Narkotika, serta menentukan kebijakan serta langkahlangkah strategis dalam usaha antisipasi pencegahan dan penanggulangan narkotika.

Secara umum kegiatan penyuluhan ini berhasil dan tepat sasaran, karena remaja, warga khususnya ibu-ibu di kelurahan tomang yang menjadi peserta merasa mendapatkan tambahan ilmu, bahkan di akhir acara mereka menginginkan kegiatan ini berkelanjutan. Jumlah peserta yang tidak berkurang dari jadwal Kegiatan pertama sampai Jadwal Kegiatan Kedua juga merupakan indikasi bahwa para peserta serius dalam mengikuti kegiatan penyuluhan ini. tutup Advokat Oki Mandala Saputra. (MIA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *