Jakarta (VARIA ADVOKAT), 12 Oktober 2021 – Suatu kebutuhan yang sangat mendasar untuk membangun Organisasi Advokat Indonesia a-quo sesuai Perkembangan Zaman dan Tuntutan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada saat ini dikenal Pilar Penegak Hukum yaitu Advokat, Polisi, Jaksa, Hakim.
Demikian ungkapan KETUA UMUM PERADIN Advokat Ropaun Rambe, untuk selengkapnya Simak Video pada Channel Advokat Indonesia berikut ini: (HYR)