Desa Wonokerso (Varia Advokat), 28 Juli 2023 – Promotor Aksi HAM untuk Masyarakat Adat Suku Tengger, Bromo kali ini diprakarsai oleh POSBAKUMADIN Probolinggo, POSBAKUMADIN Kraksaan, POSBAKUMADIN Sampang, POSBAKUMADIN Pamekasan & POSBAKUMADIN Sumenep bertempat di Desa Wonokerso, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo yang menghadirkan team Penyuluh dari Kanwil Kemenkumham Jatim terbilang sukses dan sangat bermanfaat tentunya.
Hadir secara langsung Kepala Desa Wonokerso yaitu Bapak Karwoto dalam sambutannya menyampaikan bahwa sungguh bersyukur mendapat perhatian dari POSBAKUMADIN Probolinggo yang telah menghadirkan Narasumber dari Kanwil Kemenkumham Jatim, karena jujur masyarakat desa Wonokerso sangat menjunjung tinggi hukum adat yang telah diberlakukan di desa ini sejak turun temurun, sehingga dapat diusulkan supaya bisa menjadi Desa Sadar Hukum karena setiap permasalahan cukup diselesaikan di Desa dan secara Adat juga, sehingga tidak perlu sampai ke ranah pidana maupun perdata.
Sebagai Narasumber team Penyuluh dari Kanwil Kemenkumham Jatim, Kepala Bidang Hukum yaitu Bapak Haris Nasiroedin SH.MH.MK.n saat menyampaikan paparannya bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 ini, masyarakat dapat menggunakan jasa hukumnya saja yang Gratis dari lembaga POSBAKUMADIN Probolinggo, POSBAKUMADIN Sampang, POSBAKUMADIN Sumenep & POSBAKUMADIN Pamekasan yang telah Terakreditasi, namun untuk biaya PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) tetep harus dibayarkan mengingat pembiayaan tersebut ditanggung oleh yang mengajukan perkara dan biasanya dalam hal ini menyangkut perkara perdata seperti perceraian, waris tanah dan sebagainya.
Begitu pula yang disampaikan oleh team Penyuluh kedua dari Kanwil Kemenkumham Bapak Eko Arif S, SH.MH., bahwa apapun yang menjadi keputusan hukum adat di Desa Wonokerso ini sudah mengikat dan berlaku mutlak untuk dipatuhi, karena hukum adat itu merupakan kearifan lokal masyarakat setempat yang harus terus dijaga dan dilestarikan.
Demikian pula hal yang sama disampaikan oleh team Penyuluh ketiga yaitu Bapak Nur Effendi SH., berujar bahwa Desa Wonokerso ini harus bisa menjadi desa binaan yang diketahui oleh Pemerintah setempat dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Probolinggo, karena dengan dinobatkan sebagai Desa Sadar Hukum otomatis akan mengundang banyak investor-investor yang akan menanamkan modal di desa Wonokerso ini, sehingga dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat adat suku tengger yang merupakan ciri khasnya Bromo.
Nampak semua peserta penyuluhan Hukum bersemangat sekali mendengarkan semua paparan ketiga Team Penyuluh dari Kanwil Kemenkumham Jatim, sehingga merupakan suatu pemahaman yang baru untuk dapat meningkatkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat adat suku tengger didesa Wonokerso yang terkenal dengan sebutan Negeri diatas awan ini.
Terlihat wajah bahagia terpancar diwajah peserta dan anggota 5 (lima) cabang POSBAKUMADIN yang datang dalam agenda kali ini, karena kali ini semuanya bisa merasakan langsung bahwa indahnya pemandangan alam yang bisa dinikmati di negeri di atas awan ini bukan sekedar dari foto atau media sosial tentang keberadaan negeri diatas awan yang tepatnya berada di Desa Wonokerso, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo.
Pembina POSBAKUMADIN Probolinggo sekaligus Pembina POSBAKUMADIN Kraksaan, Advokat Erlin Cahaya S. SH.MH., berharap bahwa kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan dan tidak berhenti sampai disini saja, sebagai bukti bhakti dan pengabdian terbaik bagi Negeri khususnya teruntuk masyarakat adat suku tengger supaya dapat menjadi Desa Sadar Hukum yang mengutamakan Hukum Adat dulu sebagai warisan leluhur yang harus terus dilestarikan dan diwariskan kepada generasi penerus bangsa menjadi aset kekayaan bangsa dan kearifan lokal masyarakat Indonesia.
Demikianlah agenda Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 ini telah sampai di Desa Wonokerso sebagai masyarakat adat suku Tengger-Bromo, semuanya sukses dan berjalan lancar yang banyak memuat diskusi tanya jawab untuk mendapatkan pemahaman baru sehingga agenda ini berjalan sangat baik dan diakhiri dengan moment foto bersama.
Semua bertepuk tangan dan bersyukur dengan adanya agenda ini, mengingat akses jalan yang begitu jauhnya dan jalanan belum beraspal semuanya serasa keadilan ituh juga dapat dirasakan oleh masyarakat di Desa Wonokerso hari ini.
Perjuangan dan Pengabdian tidak akan pernah berakhir sebelum kita menutup mata selamanya, untuk itu mari kita semua sebagai manusia yang mempunyai rasa kemanusiaan dapat memanusiakan manusia sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP yang berlaku di Indonesia. Mari kita wujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sampai ke pelosok negeri Indonesia yang kita cintai ini. (ECS)