Fiat Justitia Ruat Coelum

Lumajang (Varia advokat), 11 Januari 2024 – Bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Lumajang, pada hari ini Kamis, tanggal 11 Januari 2024 telah dilaksanakan agenda Penandatanganan MoU antara POSBAKUMADIN Lumajang dengan Lapas Kelas IIB Lumajang yang berlangsung secara ceremonial penuh khidmat.

Kepala Lapas Kelas IIB Lumajang yaitu Bapak Mahendra Sulaksana, A.Md.IP.SH.MM., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bantuan Hukum Gratis bagi wbp yang ada di Lapas Kelas IIB Lumajang ini wajib difasilitasi oleh Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi mengingat keterbatasan pegawai Lapas sendiri untuk memberikan sosialisasi terkait kebutuhan mereka terhadap akses keadilan dibidang Hukum.

Ketua POSBAKUMADIN Lumajang Advokat Moh. Ludfi Hidayat, SH., juga menyampaikan hal yang sama bahwa POSBAKUMADIN Lumajang hadir untuk wilayah Hukum Lumajang adalah sebagai wujud negara hadir untuk memberikan bantuan hukum gratis bukan hanya dalam kegiatan Litigasi namun juga dalam kegiatan Non Litigasi, untuk itu semua warga binaan yang saat ini berada dalam Lapas Kelas IIB Lumajang dapat menyampaikan kepada semua keluarga nya yang ada diluar Lapas supaya jangan ragu untuk datang ke Kantor POSBAKUMADIN Lumajang sehingga dapat diberikan fasilitas bantuan hukum gratis tersebut, baik Litigasi maupun Non Litigasi, mulai dari Pendampingan saat di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun pendampingan hukum diluar persidangan.

Pembina POSBAKUMADIN Lumajang Advokat Erlin Cahaya S,SH.MH., selalu memberikan support dan tak henti-henti nya memberikan petunjuk dan bimbingan supaya POSBAKUMADIN Lumajang dapat terus berkarya nyata sebagai satu-satunya Organisasi Bantuan Hukum yang Terakreditasi Kemenkumham Republik Indonesia dengan Grade “C”untuk wilayah Hukum Lumajang. Sejak berdirinya POSBAKUMADIN Lumajang pada tahun 2017, Pembina POSBAKUMADIN Lumajang dapat memastikan bahwa layanan bantuan hukum yang diberikan oleh semua anggota POSBAKUMADIN Lumajang baik Advokat dan Paralegalnya telah sesuai dengan Implementasi Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011.

Bahkan Paralegal nya pun sesuai dengan Permenkumham No. 03 Tahun 2021 dimana semuanya dapat bertindak mewakili negara sebagai Pemberi Bantuan Hukum yang penuh dedikasi dan pengabdian terbaik demi keadilan yang selalu berkoordinasi dengan baik bersama Aparat Penegak Hukum lainnya, untuk itulah POSBAKUMADIN Lumajang wajib hukumnya untuk terus mengembangkan pelayanannya kepada semua lapisan masyarakat yang ada di wilayah Hukum Lumajang terkhusus masyarakat termarginal.

Tampak kekompakan anggota POSBAKUMADIN Lumajang yaitu Advokat Bayu Sugiharto SH.MH., Advokat Andri Prayogo SH., Advokat Wiwin Suharni Kurnia SH.MH., dan Advokat Achmad Nasrullah Ubaidah SH., kesemuanya mendampingi Ketua POSBAKUMADIN Lumajang pada moment bersejarah pada hari ini untuk mengukir sebuah prestasi demi mempertahankan eksistensi keberadaan POSBAKUMADIN Lumajang.

Selamat buat POSBAKUMADIN Lumajang dan harapan kedepannya POSBAKUMADIN Lumajang dapat meningkatkan pelayanan nya agar lebih baik lagi untuk kinerja tahun 2024 ini. Tanpa perjuangan, pengorbanan, semangat dan dedikasi terbaik semuanya tak mungkin bisa berjalan dengan baik, terus bergerak, teruslah melangkah dengan keyakinan dihati bahwa kerja keras tidak akan menghianati hasil. Maju terus dan semangat terus POSBAKUMADIN LUMAJANG.

Dalam POSBAKUMADIN Lumajang “Anti Pembohongan dan Pembodohan Hukum”.(ECS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *