Pamekasan (Varia Advokat), 21 Maret 2024 – POSBAKUMADIN PAMEKASAN Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pamekasan, dalam hal Pemberian Layanan dan Bantuan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil secara GRATIS.
Dalam sambutan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Daerah Khusus Kabupaten Pamekasan MUTTAQIN, S.Sos, M.Si, mengucapkan terima kasih kepada POSBAKUMADIN Pamekasan atas kerjasamanya yang dilanjutkan pada hari ini, semoga dengan adanya kerjasama Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini bisa terealisasi dengan baik prosedur penyelenggaraan Pelayanan dan Bantuan Hukum bagi Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja di Kabupaten Pamekasan. Muttaqin,S.Sos, M.Si juga berharap kepada Pelaku Usaha Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja dapat memanfaatkan kerjasama dengan baik, untuk Kabupaten Pamekasan terdapat 49.185 UMKM sedangkan Koperasi 791 namun yang aktif 400-an.
Ketua POSBAKUMADIN PAMEKASAN, Advokat Muhammad Tohir,SH.MH mengatakan MoU dengan Dinas Koperasi, UKM Dan Tenaga Kerja Kabupaten Pamekasan merupakan kerjasama pertama kali dilakukan Tingkat Cabang POSBAKUMADIN yang tersebar Seluruh Indonesia, hal ini merupakan tindak lanjut kerjasama dari POSBAKUMADIN dengan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pemberian Layanan dan Bantuan dan Pendampingan Hukum kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, pungkasnya usai penandatanganan MoU pada hari Rabu (21/3).
POSBAKUMADIN PAMEKASAN memberikan Layanan dan Bantuan Hukum Gratis 7 (tujuh) kegiatan) yaitu (1). Konsultasi hukum (2). Penyusunan Dokumen (3). Mediasi (4). Negosiasi (5). Pendampingan di Luar Pengadilan (6). Investigasi (7). Pendampingan di Pengadilan kepada Pelaku Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja di Kabupaten Pamekasan khususnya dan di Provinsi Jawa Timur pada umumnya. ucapnya.
Maksud pemberian Layanan dan Bantuan Hukum Gratis ini sesuai dengan Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Ketentuan Pasal-48 sampai Pasal-52 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021.
Dengan harapan agar permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pelaku Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja menemukan jalan keluar dan dapat terselesaikan dengan baik. Sehingga pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang bersangkutan dapat terus menjalankan usahanya dalam situasi yang kondusif dan berkembang dengan baik menuju “Indonesia Sejahtera”. (RR)