Fiat Justitia Ruat Coelum

Balikpapan (Varia Advokat), 30 Agustus 2024 – Suasana KONGRES-X PERADIN di Balikpapan 29-08-2024 dalam diskusi mengenai Rekomendasi terjadi perbincangan hangat yang disampaikan Ita Ma’ruf, S.Ag.SH.MH.M.AD.

Sejak Indonesia memperoleh Kemerdakaan 79 tahun silam, untuk 5 (lima) tahun terakhir ini merupakan pendidikan hukum yang paling terburuk yaitu mengalami pelanggaran dan penyimpangan Konstitusi, padahal Indonesia adalah negara hukum telah berubah menjadi negara kekuasaan seperti halnya Runtuhnya Benteng Konstitusi Republik Indonesia dengan Putusan Mahkamah Konstitusi R.I No.90/PUU-XXI/2023 dan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi No.5/MKMK/ L/11/2023 serta Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu No.135-PKE-DKPP/XII/2023, dst.

Putusan Mahkamah Agung No. 23/P/HUM/2024 memperlihatkan kepada publik bahwa yang menang “bukan kekuasaan hukum yang adil dan beradab bagi rakyat”. Sebaliknya, justru “hukum kekuasaanlah” yang memenangkan kepentingan rezim penguasa yang merepresikan kedaulatan rakyat. Sehingga mendapat julukan MK berubah menjadi “Mahkamah Kekuasaan”.

Keadaan yang demikian itu Derap juang PERADIN kedepan M.K. harus kembali menjadi Mahkamah Konstitusi yang bermartabat dan berintegritas dengan berpegang teguh pada adagium: Quid est leges sine moribus. Maknanya, hukum tidak berarti apa-apa tanpa moralitas. Dengan kata lain, tanpa etika dan moral hukum akan menjadi kriminal. Mengkhianati Nasionalisme.

Nasionalisme yang digelorakan oleh para Pahlawan Pejuang dan Bapak Bangsa Indonesia di awal Abad ke-20 adalah sebuah filsafat perjuangan yang kritis-radikal-revolusioner serta aktif dinamis. Dilandaskan pada nilai-nilai semangat moral dan etik yang tinggi akan Hak Asasi Nation State Indonesia yang merdeka dan berdaulat, bebas dari penjajahan bangsa mana pun di muka bumi ini. Landasan Etik dan Moral filsafat perjuangan kemerdekaan itu terkristalisasikan yang disebut Panca etika dan Panca moral Berbangsa dan Bernegara yaitu Pancasila.

Dengan kondisional diatas PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) harus menentukan sikap dan tindak dengan semangat juang sebagaimana yang dimaksudkan “IKRAR PERADIN” dan Penyelenggaraan KONGRES-X PERADIN sudah tepat dan benar bertemakan MEMBANGUN MORAL BANGSA YANG BERADAB dengan Revolusi Akhlak Menuju Supremasi Hukum. Karena Budaya Hukum telah Sirna di Bumi Nusantara.

Untuk membangun dan memulihkan kembali dengan cara melaksanakan “Pendidikan Budaya Hukum” agar dijadikan Kurikulum pada Sekolah Menengah dan di Perguruan Tinggi, sehingga “Rasa Malu” dalam masyarakat, berbangsa, bernegara berlangsung langgeng seperti sedia kala awal diraih kemerdekaan Republik Indonesia. (R-R)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *