Giat Non Litigasi, Posbakumadin Berikan Penyuluhan Hukum di Rutan Sungai Penuh Jambi

Sungai Penuh (Varia Advokat), 04 November 2021 – Bertempat di Aula Rutan Kelas II B Sungai Penuh Jambi, Posbakumdin Sungai Penuh memberikan penyuluhan hukum kepada sebanyak 32 orang tahanan pada Rabu, 03 November 2021 mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan yang bagi Posbakumadin merupakan salah satu Giat Non Litigasi ini berjalan dengan lancar sesuai rekomendasi Kepala Rutan Kelas II B Sungai Penuh kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Posbakumdin Sungai Penuh.

Advokat Jokson, SH, MH, M.Ad selaku Ketua Posbakumadin Sungai Penuh awalnya menerima Surat dari Rutan Sungai Penuh perihal Permohonan Penyuluhan Hukum pada Tahanan Rutan Kelas II B Sungai Penuh, sebagaimana dimaksud Peraturan Menkumham RI Nomor 36 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 mengenai Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum Pasal 11.

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut bertemakan Bantuan Hukum Gratis sesuai mandatory Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011. Sebagai narasumber adalah tenaga penyuluh dari Tim Posbakumadin Sungai Penuh yang dipimpin langsung oleh Advokat Maizarwin, SH, M.Ad selalu Ketua DPW PERADIN Jambi. (Johari Sofwan, S.Pd, Paralegal di Posbakumadin Sungai Penuh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *