Fiat Justitia Ruat Coelum

Pandeglang (Varia Advokat), 17 Desember 2021 – Warga Kampung Cibodas RT 002/RW 002, Desa Sumurlaban, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, provinsi Banten atas nama, SPD, MYD, AKR, ARF keempatnya saat ini sudah ditahan di Polres Pandeglang sejak tanggal 09 Desember 2021 dengan dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.

Atas penangkapan dan penahanan dirinya keempatnya melalui Pesehat Hukumnya Advokat BW. WIJONARKO, SH dan REKAN mengajukan upaya hukum praperadilan pada Pengadilan Negeri Pandeglang.

Perkara yang telah teregister dengan Perkara Nomor : 1/Pid.Pra/2021/PN. Pdl akan disidangkan pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 Pukul 09.00 WIB.

“Kami menerima relaas Panggilan Sidang Praperadilan kemarin hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 yang disampaikan oleh jurusita Pengganti atas nama Matsani” ujar Kang Wid sapaan akrapnya.

Praperadilan ini kami lakukan untuk menguji kebenaran penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polres Pandeglang terhadap keepat klien kami, tutup Advokat senior itu sembari menebar senyum khasnya pada awak media. (BS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *