Fiat Justitia Ruat Coelum

Jambi, VARIA ADVOKAT – Merespon berita Varia Advokat pada tayangan berjudul Advokat Disandera Oknum Jaksa Terkait Pendampingan Permasalahan Hukum Kliennya (link berita https://variaadvokat.com/va/advokat-disandera-oknum-jaksa-terkait-pendampingan-permasalahan-hukum-kliennya/), tentu sangat disayangkan kejadian demikian yang dapat merusak citra penegakan hukum aquo merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran hukum serta pelanggaran kode etik atau peraturan perilaku jaksa yakni :

Jaksa adalah profesi di bidang hukum dan maka tentulah memiliki etika atau peraturan perilaku. Dalam pengertian formal disebutkan, bahwa jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dalam pelaksana putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Sama halnya dengan profesi hukum lainnya seperti hakim, advokat, polisi dan atau notaris, jaksa dalam menjalankan profesinya memiliki kode etik (aturan perilaku) yang dalam institusi kejaksaan dikenal dengan istilah Kode Perilaku Jaksa (C.O.C) di samping adanya standar minimum profesi jaksa.

Dalam Kode Etik Jaksa itu atau dalam istilah lainnya Kode Perilaku Jaksa itu dimuat apa yang menjadi kewajiban dan larangan bagi seorang Jaksa dalam menjalankan fungsinya. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-067/A/JA/07/2007, kewajiban dan larangan bagi seorang Jaksa antara lain yaitu “Jaksa dilarang menggunakan jabatan dan/atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain dan merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara serta menggunakan kapasitas dan otoritasnya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis.

Juga dilarang meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan serta melarang keluarganya meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan sehubungan dengan jabatannya dan menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai atau finansial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung; bertindak diskriminatif dalam bentuk apapun;

Kemudian dilarang pula membentuk opini publik yang dapat merugikan kepentingan penegakan hukum dan memberikan keterangan kepada publik kecuali terbatas pada hal-hal teknis perkara yang ditangani.

Dalam peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-067/A/JA/07/2007itu juga diatur mengenai penegakan Kode Perilaku Jaksa dan tindakan administratif terhadap jaksa yang tidak melaksanakan kewajiban dan atau melanggar larangan, demikian juga tata cara sudah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung tersebut. (VA – Lukman Nul Hakim, Paralegal POSBAKUMADIN Jambi)

2 thoughts on “Penyanderaan Oknum Jaksa terhadap Advokat, Sebuah Tanggapan

  1. Terjadi kelemahan dalam organisasi advokat apakah akibat banyaknya organisasi yang menaunginya… saya melihat dalam hal penengakan hukum advokat jadi hanya pelengkap dalam setiap persidangan. Kita harus melawan dalam setiap kezoliman hukum yang dilakukan oleh siapapun terhadap profesi kita.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *