Jakarta (Varia Advokat), 24 Februari 2023 – Vonis “mati” dari hakim Wahyu Iman Santoso wakil ketua PN Jakarta Selatan yang langsung diketuknya setelah menyebut mati, baru kemudian dilanjutkan dengan menyebutkan beberapa perintah kepada Jaksa untuk menyelamatkan barang bukti dan memerintah Terdakwa tetap dalam tahanan. Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah atas rangkaian perbuatan pembunuhan Brigadir polisi Josuha Simanjuntak, anak buahnya sendiri atas pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan obstruction of justice (penghalangan proses hukum).
Yang menarik dari semua rangkaian persidangan para terdakwa pembunuhan berencana tersebut, adalah vonis untuk Richard Eliezer, eksekutor penembak Joshua, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. Saat vonis dijatuhkan oleh hakim yang sama, bukannya ditolak karena terlalu ringan oleh masyarakat, melainkan diterima dengan suka cita dan suasana riuh gempita, baik di dalam maupun di luar ruang persidangan.
Bahkan ada yang mengumandangkan lagu “Indonesia Raya.” Susasana gembira dan tangisan sukacita terlihat sumringah dari para pengunjung dan para fans Eliezer. Apa gerangan yang tersirat dalam kasus Sambo ini?
Beberapa terdakwa Vonisnya bersifat ultra petita termasuk terhadap Sambo, karena melebihi dari tuntutan JPU yang hanya menuntut seumur hidup, sedangkan hakim memvonisnya mati. Ketentuan Ultra Petita itu hanya berlaku untuk perkara perdata yang diatur pada pasal 178 (2) HIR. Sedangkan untuk kasus pidana hakim secara independen tidak perlu tunduk pada ketentuan tersebut guna mewujudkan rasa keadilan masyarakat sebagaimana maksud-tujuan diadakan UU itu.
Rasa adil atau Kepastian Hukum :
Seorang rekan Advokat yg ikut dalam tim pembela salah satu terdakwa, secara nyeleneh berkata bahwa hakim dalam kasus ini tidak peduli dengan kepastian hukum. Mestinya ada Terdakwa yang harus dibebaskan, karena berani menolak perintah Sambo untuk menembak Joshua, tapi tetap dihukum berat 12 tahun penjara. Apalagi tidak dilakukannya uji balistik secara teliti terhadap senjata yang dipakai menembak Joshua itu. Diduga ada beberapa proyektil lain selain yang keluar dari senjata jenis Glok 7 dipakai menembak Joshua. Kesaksian Eliezer dalam persidangan mengatakan Sambo pun ikut menembak pada belakang kepala Joshua yang sudah tertunduk lunglai. Jenis senjata dan proyektil yang dipakai Sambo tidak dibuktikan dalam persidangan, kata Rekan itu. Bahkan Ricky Rizalpun yang berjarak 2 meter dari Sambo, mengaku tidak melihat penembakan oleh Sambo. Dimana kepastian hukumnya kata dia dengan nada serius.
Atas pendapatnya itu Penulis menimpali bahwa dalam kasus ini mungkin rasa keadilan majelis hakim lebih utama dari pada kepastian hukum tersebut. Apalagi rasa keadilan masyarakat umum yang ingin tahu sikap hakim dan dampak yang bakal terjadi dikemudian hari jika Sambo tidak dihukum seberat mungkin.
Sedikit polemik terjadi diantara kami saat berdiskusi. Penulispun mencontohkan bahwa tahun 2015 seorang hakim Sarpin Rizaldi juga melanggar kepastian hukum yang mengabulkan gugatan prapid Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan yang berusaha membenarkan kategori Tersangka sebagai objek dari gugatan praperadilan yang selama ini bukan ranah dari prapid tersebut sebagaimana diatur pada pasal 77 juncto 82 ayat (1) juncto 95 ayat (1) dan (2) serta Pasal 1 angka 10 KUHAP secara limitasi.
Nyatanya terobosan hakim Sarpin tersebut malah diterima sebagai terobosan hukum dengan pertimbangan rasa keadilan dan rasa kemanusiaan bagi si Tersangka. Bahkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 pada tahun 2015 menguatkannya untuk dijadikan sebagai jurisprudensi tetap. Padahal sejatinya hukum pidana itu tidak boleh dianalogikan/ditafsirkan seperti halnya perkara perdata. Dengan konsidi baru tersebut akan bisa merubah cara berpikir seorang aktivis sebagai agent of change menjadi seperti Positivistik, yang menawarkan kepada pencari pengetahuan untuk berusaha mencari kebenaran yang berbeda sehingga muncul pemikiran-pemikiran baru. Sebagai dasarnya adalah filsafat hermeneutik (jenis filsafat yang mempelajari tentang interpretasi makna, yaitu ilmu yang mempelajari arti daripada fenomena). dan phenomenology (yang mempelajari manusia sebagai sebuah fenomena)
Dampak & Masalah Perbuatan Sambo :
Mungkin lebih dari puluhan juta rakyat Indonesia dari dari hari ke hari mengikuti secara tekun rangkaian persidangan kasus Sambo melalui Televisi. Perbuatan Sambo ini tidak hanya berdampak kepada para perwira tinggi polisi sampai pangkat yang lebih rendah, melainkan juga membawa aib bagi keluarga besar mereka masing-masing di rumah yang akan menjadi buah bibir setiap saat atas perbuatan keji tersebut. Termasuk membawa aib bagi institusi kepolisian itu sendiri, sehingga ratusan anggota polisi yang terlibat disidang kode etikkan dan juga diseret ke meja hijau. Diantara mereka ada yang langsung dipecat secara tidak hormat, dipindah tugaskan dan lain-lain. Khusus bagi Eliezer si eksekutor penembakan, justeru hanya mendapat hukuman “demosi” oleh Dewan Etik, selama satu tahun dan tetap bisa berdinas di Polri. Hal ini terkesan mendapat suatu keistimewaan, kok bisa ? Diawali dengan adanya niat Eliezer untuk kooperatif membongkar semua fakta secara objektif (kebenaran materil) dan mendapat respon dari LPSK (lembaga perlindungan saksi & korban) guna melindungi dirinya sebagai Justice Colaborator/JC.
Dari nyanyian Eliezer inilah mulai terkuak satu persatu rangkaian perbuatan keji Sambo dkk. Dengan berjalannya proses penyelidikan dan dipecatnya Sambo secara tidak hormat dari dinas Polri, maka mulailah masyarakat maupun pihak lawan Sambo berani mengungkit masalah dari berbagai peristiwa/kasus hukum masa lalu yang melibatkan Sambo, yaitu antara lain :
– Ikut merekayasa kasus KM50 yang menewaskan 6 orang Laskar FPI pengawal Habib Riziek Shihab (HRS) secara unlawfull killing (dibunuh secara illegal) di jalan tol Jakarta-Cikampek beberapa tahun yang lalu.
– Sebagai penyidik dalam penanganan kasus pembakaran gedung Kejaksaan Agung tahun 2020 yang disebabkan puntung rokok pekerja gedung sehingga mereka hanya dihukum 1 tahun penjara.
– Terkumpulnya dana sampai ratusan Triliyun rupiah dari kegiatan satgasus yang dipimpinannya berada di luar struktural Mabes Polri, dan uangnya diduga akan direncanakan untuk berpartisipasi memenangkan capres tertentu di tahun 2024 nanti. Satgasus sendiri dibentuk tahun 2019 di era Kapolri Tito Karnavian dengan Sprin No.681/III/HUK.6.6/2019 untuk kegiatan yang meliputi penyelidikan & penyidikan terhadap tipidum terkait psikotropika, narkotika, pencucian uang, tipikor dan tindak pidana ITE, dan lain-lain
– Dan lain-lain.
Kamera wartawan sempat melihat buku kecil hitam di tangan Sambo diserahkan kepada pengacaranya saat di ruang sidang setelah vonis dibacakan. Buku hitam tersebut sering di bawanya saat sidang. Isinya hanya Sambo dan pengacaranya yang tahu. Tapi masyarakat berspekulasi bakal munculnya episode baru nyanyian Sambo yang akan menyeret nama-nama pejabat ke ranah hukum, terkait berbagai kegiatan Sambo bersama mereka selama ini, dengan judul baru kasus Sambo jilid dua.
Akankah hoki Sambo bisa mengikuti nasib baik Jaksa Pinangki yang semula dihukum 10 tahun penjara di PN Jakpus, di saat banding dipotong menjadi 4 tahun, yang bersangkutan tidak kasasi, dan kemudian langsung menjalani bebas bersyarat karena sudah memenuhi syarat menjalani masa tahanan 2/3 dari vonis di tingkat banding 4 tahun. Bagaimana dengan nasib Sambo yang wajah & sikapnya selama ini mencerminkan seorang sosok polisi sejati yang keras, hal ini akan menjadi teka teki baru di masyarakat.
Karena tindak pidana terkait perbuatan Sambo ini mereka nilai sangat membahayakan masa depan bangsa dan Negara Indonesia jika dilihat dari dana ratusan Triliun rupiah yang telah terkumpul di rekening Satgasus yang tidak bisa diaudit di bawah pengawasan Sambo guna memenangkan capres tertentu saat pilpres 2024. Hal itu sebagai andil untuk dan akan bisa merubah peta perpolitikan di Indonesia jika besarnya dana tersebut melebihi dari besarnya dana penyelenggaraan pemilu oleh KPU yang hanya sekitar Rp. 76,6 Triliun.
Dengan dana tersebut bisa jadi terpilih Figur penerus kebijakan Presiden Jokowi yang dianggap masyarakat tidak bisa melawan keinginan oligarkhi yang tidak berpihak kepada kesejahteraan rakyat. Sedangkan yang diharapkan itu adalah figur yang bisa membawa perubahan bangsa dan Negara Indonesia kearah yang jauh lebih baik dari saat ini. Sehingga arah law enforcement dan politik hukum berubah total sebagaimana diamanatkan pada alenia ke-4 pembukaan UUD’45 bisa diwujudkan dengan baik.
Menyikapi Vonis Sambo :
Masyarakat berharap Vonis Sambo ini sebagai pintu masuk bagi penegak hukum untuk membuka semua tabir (multiplier effect) pada perbuatan Sambo selama ini di berbagai bidang kejahatan. Diperkirakan akan bisa menyeret berbagai pihak yang terlibat bersamanya jika Sambo mulai bernyanyi. Momentum bersih-bersih di institusi polri sudah saatnya dimulai untuk yang lebih baik. Khususnya pada eks personal satgasus yang sengaja dibentuk untuk keperluan tertentu yang tidak masuk dalam struktur Mabes Polri (Mabes dalam Mabes) yang anggotanya banyak yang berasal dari orang-orang pilihan dan terbaik Akpol.
Mereka itu, dan semua pihak yang merasa terlibat akan selalu was-was melalui masa-masa penantian nyanyian Sambo ini. Akankah terseret seiring jalannya waktu atau terhindar sama sekali dengan berbagai antisipasi yang telah mereka perkirakan & rencanakan sebelumnya secara bersama-sama.
Untuk menyikapi vonis mati Sambo, ada 2 opsi dalam momentum ini bagi Penegak hukum untuk membongkar berbagai kejahatan yang terkait dengan diri Sambo, agar efektif membongkar berbagai kasus hukum yang melibatkan berbagai pejabat Negara dan petinggi polri yang selama ini sulit tersentuh, yaitu dengan cara :
1. Percepat eksekusi vonis mati Sambo, segera dilaksanakan setelah kasusnya inkracht van gewijsde yang diperkirakan butuh 1-2 tahun untuk proses banding dan kasasi, menjelang efektif berlakunya KUHP yang baru pada awal Desember 2025. Dimana vonis mati baru efektif dilaksanakan 10 tahun kemudian setelah kasusnya inkraht dan kelakuan yang bersangkutan tidak berubah ke arah yang lebih baik (masih jahat dan nakal). Sedangkan peluang mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik itu tidak begitu sulit diperoleh nya selama ini.
Sementara sambo terisolir dan terputusnya mata rantai dengan orang-orang yang akan diperiksa, tentu aparat penegak hukum akan leluasa membongkar berbagai kasus hukum dimaksud, dan efektif dilaksanakan sementara dua alat bukti dari tangan Sambo sudah diperoleh aparat.
2. Sambo dijadikan pahlawan sebagai JC (Justice Collabolator) sebagaimana halnya Eliezer, guna membuka semua tabir kejahatan terhadap mereka yang leluasa menikmati kekayaan Negara selama ini. Potensi Sambo untuk membongkar berbagai kejahatan sangat efektif, karena berlatar belakang serse kriminal akan mudah diajak kolaborasi. Tentu akan ada komitmen yang harus dibuat di awal, agar Sambo pun bersemangat dengan harapan adanya kompensasi di balik itu.
Pilihan kedua ini tentu punya konsekuensi, sebagai JC, vonis kemarin harus bisa dirubah dan ditinjau mungkin dari vonis mati menjadi vonis seumur hidup. Karena sebagai JC tentu perlu adanya komitmen dan keistimewaan. Bahkan aparat penegak hukumpun tidak perlu mengejar target waktu berlaku efektinya KUHP yang baru untuk mengantisipasi vonis Sambo yang telah diterimanya ini.
Dari kedua opsi di atas, kita semua bisa menyikapi, plus minusnya. Mana yang terbaik bagi bangsa dan Negara dalam menguak berbagai tabir kejahatan di Indonesia, di berbagai bidang psikotropika, narkoba, miras, trafficking, judi online yang semuanya lagi marak dan sulit untuk dibongkar dengan berbagai jaringannya yang ketat-rapat selama ini.
Masing-masing opsi memang punya konsekwensinya sendiri-sendiri. Apakah politik hukum kita lebih mementingkan rasa keadilan dari pada kepastian hukum , seperti yang sudah dipraktekan oleh hakim Wahyu Iman Santoso atau hakim Sarpin Rizaldi. Semuanya tentu kembali kepada keberpihakan kita pada rakyat beserta kesejahteraannya.
Pada tahun politik 2023-2024 ini sangatlah penting untuk dimulai sesuatu yang lebih baik. Dana satgasus yang ratusan Triliun itu tidak boleh berperan mempoliticking atau rekayasa hasil untuk menentukan siapa presiden terpilih pada pilpres 2024 nanti.
Begitu juga dengan presiden Jokowi tidak perlu berkampanye mendukung salah satu calon yang sangat diinginkannya, yang nanti tentunya akan menghasilkan subjektivitas hasil pemilu. Biarkanlah pilpres pilihan rakyat berjalan sendiri secara professional dan menghasilkan pemimpin terbaik bagi rakyat. Walaupun begitu tetap saja akan diawasi secara ketat oleh semua lapisan masyarakat di bawah kinerja KPU dan Bawaslu yang bisa terawasi detik demi detik.
Sehingga figure presiden yang terpilih nanti akan benar-benar membawa perubahan ke arah yang lebih baik dari kondisi saat ini dan gayungpun akan bersambut dengan terbongkarnya berbagai jenis kejahatan besar terhadap Negara ini serta akan sangat membantu pemimpin baru dalam menata kembali manajerial pemerintahan ke arah yang lebih bersih dan lebih baik. Konsep politik hukumpun akan berjalan terarah dan suasana demokrasipun juga lebih kondusif nantinya sesuai harapan kita semua. (VA)