Gagasan, Ciptaan dan Pengusung Prodi-PA

Jakarta (Varia Advokat) 01 November 2021 – Keadaan yang sangat menuntut bagi setiap organisasi Advokat khususnya Perkumpulan Advokat Indonesia PERADIN sesuai dengan visi dan misinya untuk mencerdaskan dan meningkatkan mutu anggota.

Memperhatikan keadaan yang demikian itu pasca Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, berdirilah organisasi Advokat bagaikan jamur di musim hujan dan mengadakan rekruitmen yang tidak jelas metode dan sistemnya sehingga temuan di lapangan banyak Advokat tidak bermutu, atau disebut Advokat abal-abal dan Advokat sontoloyo.

Memperhatikan keadaan yang demikian itu PERADIN dengan hasil Rakernas – Rapimnas di Palembang tahun 2016 lalu menggagas, menciptakan dan mengusung Program Studi Profesi Advokat (Prodi-PA) untuk diajukan ke pemerintah RI cq Kemendikbud RI dan telah menerbitkan “NomenklaturPermenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019.

Namun mendapat hambatan pemberlakuannya oleh organsasi-organisasi Advokat aquo melakukan judicial review ke Mahkamah Agung RI yang pada akhirnya tidak berhasil. Dengan demikian Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 aquo telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan tetap dan oleh karenanya wajib untuk diimplementasikan sebagaimana mestinya.

PERADIN memandang perlu untuk menetapkan spesifik output kualitas yang diharapkan dari profesi Advokat sehubungan dengan Program Studi Profesi Advokat (Prodi-PA) aquo sekaligus dipahami lebih dalam tentang kondisi kualitas lulusan Strata-1 Pendidikan Tinggi Ilmu Hukum.

Maka pelaksanaan Program Studi Profesi Advokat (Prodi-PA) perlu menerbitkan buku sebagai pedoman, agar metode dan sistem serta mekanisme Program Studi Profesi Advokat (Prodi-PA) aquo terpola dan terukur target capaiannya dan supaya terwujud standar kualitas profesi hukum Advokat profesional yang diharapkan. (Advokat Ropaun Rambe)

Catatan: Akan tayang setiap harinya artikel seputar Prodi-PA

One Comment on “Gagasan, Ciptaan dan Pengusung Prodi-PA”

  1. Den
    gan adanya Permenristekdikti No. 5 tahun 2019 tentang Prodi-PA, kita sebagai insan RERADIN sangat-sangat bersyukur dan bangga, karna Peradin semakin melaju menuju dan menciptakan Advokat-Advokat yang Profesional dan berkualitas. Semuanya tidak terlepas dari inovasi-inovasi, kebijakan2 Ketua umum Peradin, Bpk Prof.DR.H. REPOUN RAMBE. SH.MH. M.Ad
    Serta didukung oleh pengurus DPP yg solit. Jayalah Selalu Peradinku. ✊

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *