Jakarta (Varia Advokat), 21 November 2021
Sebagian netizen yang terdiri atas para Advokat senior memberikan saran dan pendapat seputar esensi Mahkamah Advokat Indonesia (MAI) sebagai berikut:
1. Sebaiknya segera dibentuk Mahkamah Advokat Indonesia (MAI) oleh organisasi Advokat yang sudah mempunyai struktur sebanyak 20 (dua puluh) tingkat provinsi dan 10 (sepuluh) tingkat kabupaten atau kota seluruh Indonesia.
2. Seandainya ada organisasi Advokat yang tidak mau ikut membentuk Mahkamah Advokat Indonesia (MAI) itu tidak masalah dan jalan terus karena tujuan pembentukan aquo merupakan suatu keharusan.
3. Organisasi Advokat yang belum memenuhi syarat di atas dapat bergabung pada organisasi Advokat lainnya agar terpenuhi batas minimal sehingga dapat mengakomodir semua aspirasi Advokatnya.
4. Profesi Advokat di Indonesia saat ini kondisinya sangat terpuruk sampai diberi sebutan adanya Advokat sontoloyo dan Advokat abal-abal serta Advokat kaleng-kaleng. Semua sebutan itu temuan di lapangan yang sangat meresahkan masyarakat pencari keadilan dan khususnya pencari keadilan dari kalangan masyarakat termarginal. Survey memperlihatkan 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah Advokat yang ada di Indonesia tidak melaksanakan Mandatory Pasal 22 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
5. Mengembalikan marwah profesi Advokat merupakan kewajiban setiap organisasi Advokat yang memenuhi syarat mendirikan Mahkamah Advokat Indonesia (MAI) dengan tujuan mewujudkan kembali Advokat sebagai penegak hukum dan profesi mulia. Organisasi Advokat itu punya kewajiban menghantarkan setiap anggotanya menjadi Advokat profesional bukan Advokat sontoloyo, atau Advokat kaleng-kaleng alias Advokat abal-abal. (VA – Redaksi)