Medan (Varia Advokat), 10 Maret 2022 – Ketua Pengadilan Tinggi Medan pada hari ini, Kamis 10 Maret 2022, telah melakukan pengambilan sumpah dan janji advokat yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tinggi Medan, Jalan Ngumban Surbakti No.38 A Kota Medan. Penyelenggaraan acara ini sesuai dengan surat bernomor W2.U2174/HK.02/03/2022 yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Medan.
Penyumpahan advokat ini merupakan amanat Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
Sebelum acara tersebut, sebanyak 18 Calon Advokat terlebih dulu dilantik oleh Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Advokat Ropaun Rambe. Mereka juga mengucapkan Ikrar Peradin sebagai bentuk kesetiaan dalam menjalankan profesi advokat nantinya.
Adapun nama-nama yang dilantik dan diambil sumpah janjinya yaitu :
- Faisal SH,
- Husein Harahap SH,
- Muslim Ahmad Nasution SH,
- Husinuddin Tanjung SH,
- Jabat Sumbadha SH,
- Iskandar Zulkarnain SH,
- Muhammad Ali SH,
- Haidir Siregar SH,
- Syafruddin Lubis SH,
- Batara Mulia SH,
- Patas Sulaiman Rambe, SH,
- Tengku Moharsyah Nazmi SH,
- Afri Asianda Sidabutar SH,
- Ahmad Husein Harahap SHi.M.Sos,
- Muhammad Azmi SH,
- Mahmuddin Nasution SH,
- Muhammad Iqbal Pakpahan SH,
- Tahta Teruna SH.
Baik acara pelantikan maupun pengambilan sumpah, kesemuanya diselenggarakan sesuai protokol kesehatan yang berlaku di tengah pandemi Covid-19.
Sebagaimana diketahui, semua Sarjana Hukum yang lulus dari perguruan tinggi tidak serta merta langsung menjadi advokat. Ada tahapan-tahapan dan proses yang harus dilalui terlebih dulu. Biasanya diawali dengan mengikuti pendidikan khusus profesi advokat. Pelantikan dan pengambilan sumpah advokat menjadi tahap akhir dalam proses menjadi Advokat. (VA-IR)