Fiat Justitia Ruat Coelum

VARIA ADVOKAT – Berikut ini penyampaian Dr. Suhardi Somomoeljono, SH, MH yang dikenal sebagai seorang praktisi hukum dan akademisi, dosen pascasarjana Universitas Matla’ul Anwar Banten serta pakar otonomi khusus tanah Papua Kemenkopolhukam RI 2018 dan narasumber tim ahli Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Disampaikan sebagai Ahli yang dimohonkan oleh Pihak Terkait Tim Advokasi Federasi Advokat Republik Indonesia (“FERARI”) dalam perkara Register Mahkamah Konstitusi RI (“MK”) Nomor.35/PPU-XVI/2018 perihal Pengujian UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

======

Terlebih dahulu saya ucapkan terimakasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI yang telah memberikan kesempatan untuk memberikan keterangan Ahli terkait dengan Perkara Permohonan Nomor 35/PPU-XIV/2018 Perihal Pengujian UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kehadiran saya selaku Ahli atas permintaan dari Pihak Terkait langsung yaitu Organisasi Advokat Federasi Advokat Republik Indonesia (“FERARI”) yang disampaikan kepada Ahli khususnya terkait persoalan mengenai Frasa Organisasi Advokat dalam Perspektif UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Atas pertanyaan tersebut dihadapan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Ahli akan menguraikan secara tertulis setidak-tidaknya dalam 3 (tiga) perspektif yaitu sejarah (historika) sebelum lahirnya UU Advokat (1), dinamika setelah lahirnya UU Advokat (2), serta implimentasi idealita UU Advokat dalam cita-cita catur wangsa (3). Dengan pendekatan tersebut Ahli berharap Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI dapat mengambil keputusan dalam rangka memperkuat argumentasi hukum, sehingga dalam pertimbangan hukum yang akan digunakan untuk menjatuhkan suatu putusan benar-benar didasarkan kepada bukti-bukti yang akurat dan memiliki derajad pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah-akademik serta baik secara moral maupun hukum.

Keterangan Ahli ini bermaksud memberikan pendapat berdasarkan keahlian dalam dunia profesi advokat sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi meluruskan sejarah organisasi profesi advokat dalam perspektif UU Advokat No.18.Tahun 2003 secara konstitusional disampaikan sebagai Ahli yang dimohonkan oleh Pihak Terkait Tim Advokasi Federasi Advokat Republik Indonesia (“FERARI”) dalam perkara dengan register nomor 35/PPU-XIV/2018 perihal Pengujian UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Keterangan Ahli disampaikan berdasarkan pendekatan historis, sosiologis dan juridis. Dengan pendekatan tersebut diharapkan dapat meluruskan sejarah sesuai dengan dinamika perkembangan organisasi profesi advokat yang terjadi di Indonesia. Generasi muda advokat berhak untuk mengetauhi secara jujur apa adanya tanpa rekayasa sehingga nantinya dapat digunakan sebagai bahan analisa secara mendalam yang bersifat akademis. Jangan sampai terulang kembali terjadinya penyesatan (miss perception), khususnya terhadap kegagalan pembentukan wadah nasional organisasi profesi advokat Indonesia. Jika di Jepang, Amerika, Inggris, India semua sudah memiliki wadah organisasi profesi advokat nasional, mengapa Indonesia dengan berbagai dalih masih selalu gagal dalam mewujudkannya, apa sesungguhnya secara rasional yang menyebabkan kegagalan tersebut.Keterangan Ahli ini diharapkan dapat menjembatani secara nalar akal sehat (common sense), dengan demikian diharapkan dapat digunakan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Makamah Konstitusi (“MK”) sebagai bahan pertimbangan hukum dalam menjatuhkan suatu putusan.Suatu Putusan Pengadilan semakin rasional tentu akan semakin masuk akal dan dapat diterima oleh masyarakat secara luas, hal yang demikian akan lebih dekat dengan rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi para advokat dalam kedudukannya selaku penegak hukum dalam peran dan fungsinya selaku kuasa hukum.

[Download Selengkapnya]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *