Jakarta (Varia Advokat), 31 Maret 2022 – Setiap advokat maupun calon advokat, dalam melakukan tugasnya, harus memahami bagaimana prosedur yang ada pada sistem peradilan Indonesia. Mengingat pentingnya prosedur hukum tersebut, maka Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Advokat Ropaun Rambe berkenan membuat ringkasan yang diharapkan dapat bermanfaat bagi kita semua.
Prosedur Hukum dalam Sistim Peradilan di Indonesia sangat berguna untuk semua pihak, baik pihak yang berkecimpung di bidang hukum maupun di bidang lainnya di luar hukum. Secara umum, peradilan di Indonesia tak lepas dari hal berikut yakni jenis-jenis peradilan, struktur pengadilan dan klasifikasi peradilan.
Peradilan merupakan bagian dari kekuatan suatu Negara yang mana kekuasaan kehakiman merupakan suatu kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarkan Peradilan dan menegakkan hukum maupun keadilan sebagaimana Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.
selain kekuasaan kehakiman yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung, sesuai dengan perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 C dibentuklah di Peradilan Mahkamah Konstitusi dengan Undang-Undang 24 Tahun 2003, sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011.
Mahkamah Konstitusi, secara umum, tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi sesuai dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji Undang-Undang terhadap Dasar Negara R.I Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara yang Kewenanganya diberikan oleh UUD Negara Tahun 1945, memutus Pembubaran Partai Politik, memutus Perselisihan Hasil Perselisihan Pemilihan Umum dan terakhir, wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai Pelanggaran Hukum yang dilakukan Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD NKRI Tahun 1945.
Mahkamah Agung adalah Poros Sentral Badan Peradilan, Mahkamah Agung terdiri atas Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Struktur Badan Peradilan, dilihat dari Jenis Peradilan yang ada, Struktur Badan Peradilan sebagaimana tersebut di atas mempunyai tingkatan berupa Peradilan Tingkat Pertama, Peradilan Tingkat Banding dan Peradilan Tingkat Kasasi.
Peradilan Umum dan Peradilan Agama pada Tingkat Pertama ada di setiap kota atau kabupaten di seluruh Indonesia. Adapun untuk tingkat banding maka pada umumnya ada di setiap Ibukota Provinsi. Sedangkan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara maka lazimnya terbatas di kota-kota besar.
Untuk peradilan umum, hal yang paling khusus adalah seputar perkara, baik perdata maupun pidana. Dalam perkara perdata maka yang paling penting diperhatikan adalah mengenai surat kuasa khusus dan surat gugatan.
Sementara dalam perkara pidana maka yang paling utama diperhatikan adalah seputar Berita Acara Penyidikan, Keterangan-keterangan Saksi, Keterengan Terdakwa dan Surat Dakwaan.
Baik perkara perdata maupun pidana, poin utama yang harus dipahami dan dikuasai oleh seorang Advokat atau Penasehat Hukum adalah Hukum Acaranya.
Untuk perkara pidana hukum acaranya Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981. Hukum acara pidana tersebut merupakan hasil karya para ahli hukum negara Indonesia sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Sedangkan dalam hukum perdata berlaku hukum acara yang masih dibuat pemerintahan Hinda Belanda yaitu Reglement Acara Perdata Reglement Op De Rechts-Vordering Staatsblad 1847 Nomor 52 juncto. Nomor 63, Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa Dan Madura Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Jawa En Madura (RBg.) Staatsblad 1927 Nomor 227 dan Regelemen Indonesia Yang Dibarui (R.I.B) Het Herziene Indonesisch Reglement (H.I.R.) Staatsblad 1941 Nomor 44 untuk Pulau Jawa dan Madura.
Jika hukum acara sudah dipahami dan dikuasai setiap penegak hukum maka akan mudah bagi yang bersangkutan untuk melaksanakan atau beracara di setiap persidangan.
Demikian sekilas rangkuman seputar prosedur hukum dalam sistem peradilan di Indonesia.
Untuk selengkapnya simak pada : https://youtu.be/VSuIzAs17Ww (Redaksi)