Jakarta (Varia Advokat), 06 April 2022 – Implementasi Undang-undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 terjadi penyimpangan penyimpangan, antara lain sampai sekarang belum pernah digelar Munas Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud Pasal-32 ayat (4). Menyikapi hal yang demikian PERADIN bangkit kembali untuk mempertahankan Profesi Advokat adalah Officium Nobile. Namun perjuangan itu tidaklah semudah ucap namun perlu sikap juang konsisten dan konsekwen dengan Prinsip “Fiat Justitia Ruat Coelum”.
PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) dalam kiprahnya mendapat kesulitan yang teramat sangat kesulitan memperjuangkan Anggotanya di Ambil Sumpah pada Pengadilan Tinggi sebagaimana Surat Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 089/KMA/VI/2010 tentang Penyumpahan Advokat aquo hanya Peradi yang dapat diambil Sumpah Advokat pada Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia. Membuat Petaka Politik Hukum Advokat yang perlu harus dilawan untuk mempertahankan bahwa Profesi Advokat adalah Officium Nobile.
PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) dengan memberdayakan segala konsenterasi untuk berkarya membangun dan mempertahankan “Profesi Advokat Officium Nobile” dengan konsisten dan konsekwen melawan Ke-Dholiman terus menerus tanpa menyerah dan tidak mengenal lelah dapat disimak Video Youtube https://youtu.be/76vTSBydzEI yang Tayang pada 7 tahun lalu.
Yang pada akhirnya menghasilkan Surat Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tentang Penyumpahan Advokat PERADIN dapat dilaksanakan pada Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia walaupun masih ada hal-hal yang janggal dan tidak sesuai yang dikehendaki pembuat Undang-undang aquo.
Calon Advokat yang saat ini dapat diambil sumpahnya oleh Organisasi Advokat mana saja sepanjang legal dan memenuhi syarat, sepatutnya berterima kasih pada Organisasi Advokat PERADIN, karena berkat perjuangan panjang KETUM PERADIN yang tentunya sangat berat, calon advokat tersebut dapat diambil sumpahnya pada Pengadilan Tinggi diajukan oleh organisasi Advokat kebanggaannya.
Sejak mulai eksis kembali, PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) dibawah Kepemimpinan Advokat Ropaun Rambe , benar-benar melaksanakan amanat Pasal 22 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, dan Undang-Undang Bankum Nomor 16 Tahun 2011, yakni memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin.
Jadi jika saat ini ada Organisasi Advokat lain yang mengaku sebagai organisasi advokat terbesar dan terbaik dengan menggaungkan kembali “Single Bar”, maka itu adalah Isapan Jempol Belaka dan Omong Kosong terbesar dalam organisasi advokat di indonesia , karena faktanya adalah Implementasi Dari Perjuangan KETUM PERADIN aquo.
Advokat di Indonesia benar-benar mulai hidup dengan ditandai terlaksana Mandatory Pasal 22 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, dan Undang-Undang Bankum Nomor 16 Tahun 2011 tentang “Pemberian Pelayanan dan Bantuan Hukum Gratis (Secara Cuma-Cuma)” pada organisasi-organisasi bantuan Hukum yang mulai aktif membantu masyarakat termarginalkan, dan Alhamdulillah bukti yang paling kongkrit dari perjuangan PERADIN dibawah “Kepemimpinan Advokat Ropaun Rambe”.
Hadirnya organisasi bantuan hukum terbesar dan terbanyak di Indonesia ialah “POSBAKUMADIN” (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia). Jika dikaitkan dengan “Single Bar”, tentunya Harus Organisasi Advokat terbaiklah yang wajib menjadi wadah tunggal organisasi advokat, yang ukurannya tentu bukan seberapa banyak jumlah anggotanya, bukan seberapa panjang titel dan gelar para pengurusnya bukan pula seberapa besar kedekatannya dengan pemerintah aquo menurut indikator terbaik untuk menentukan organisasi advokat terbaik adalah seberapa besar peranannya dalam “Penegakan Hukum”, terutama pada “Masyarakat yang Termarginal”.
Bahwa Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Tahun Anggaran 2021 dinyatakan Lulus 80 (delapan puluh) Cabang POSBAKUMADIN dan BANKUM GERADIN Seluruh Indonesia yang selalu setia membantu Masyarakat Termarginal (Kurang Mampu) dengan Motto “Anti Pembohongan dan Pembodohan Hukum”. (Advokat Zainudin – PERADIN Sulawesi Tengah di Palu)