Fiat Justitia Ruat Coelum

Jakarta (Varia Advokat), 25 April 2022 – Saya Dr. Hotman Paris Hutapea SH, M.Hum dengan ini meminta media cetak dan media elektronik yang menulis dan/atau menyiarkan seolah-olah Hotman Paris pernah mengucapkan “PERADI vs OTTO TIDAK SAH”.

Dengan ini Hotman Paris mengajukan bantahan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar sebab Hotman Paris tidak pernah mengucapkan lisan atau tertulis bahwa “PERADI vs OTTO TIDAK SAH” Sebagai Institusi / Perkumpulan. Hotman Paris juga tidak pernah menyebutkan bahwa DPC Peradi tidak sah sebagai institusi / Perkumpulan, yang benar adalah :

1). Hotman Paris Mengucapkan / Membacakan fakta hukum didalam putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 12/Pdt.G/2020/PN.LBP Tgl. 29 September 2020 yang salah satu Amarnya dikutip sebagai berikut : “Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 Tanggal 04 September 2016 tentang Perubahan Anggaran Dasar”

(Catatan : Pada saat Konfrensi Pers tanggal 20 April 2022 Hotman memohon perhatian atas kalimat dalam Amar putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yaitu “ SEGALA AKIBAT HUKUMNYA” juga batal atau tidak berkekuatan hukum “.

2). Hotman Paris juga dalam Konfrensi Pers menunjuk kepada isi putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 592/Pdt/2020/PT.Mdn (Putusan Banding) dimana Putusan Banding menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam meskipun dalam Memori Banding PERADI mengajukan pembelaan yang di kutip sebagai berikut : “ … 7 Oktober 2020 dapat dilaksanakan MUNAS ke-III PERADI melalu Zoom Meeting yang salah satunya telah MENGESAHKAN A.D PERADI YANG MENJADI OBJEK PERKARA INI.“ (Lihat Halaman 35 Putusan Pengadilan Tinggi Medan).

(Catatan : Jadi, Peradi mengakui sendiri dalam Memori Banding bahwa yang disahkan oleh Munas Peradi tanggal 7 Oktober 2020 adalah Perubahan A.D yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bukan Perubahan A.D yang baru).

(Catatan: Pada waktu konfrensi Pers Hotman menjelaskan isi putusan Pengadilan Tinggi Medan halaman 35, 39 dan 40 bahwa PERADI mengakui dalam Memori Bandingnya bahwa yang di sahkan oleh MUNAS Peradi tanggal 7 Oktober 2020 adalah perubahan anggaran dasar yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (yang menjadi objek perkara).

Didalam putusan Pengadilan Tinggi Medan tidak ada kata-kata bahwa yang di sahkan oleh Munas Peradi tanggal 7 Oktober 2020 adalah anggaran dasar yang lain atau yang baru, akan tetapi sampai 3x disebutkan dalam putusan Pengadilan Tinggi Medan dihalaman 35, 39 dan 40 bahwa yang di sahkan oleh Munas tanggal 7 Oktober 2020 adalah Surat Keputusan Peradi Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran dasar yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam).

(Catatan : jadi, pada saat perkara masih berjalan di Pengadilan secara tiba-tiba objek perkara yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tiba-tiba di sahkan di Munas Peradi tanggal 7 Oktober 2020 padahal perkara tersebut masih berjalan, akan tetapi Pengadilan Tinggi Medan menolak memori banding dari Peradi terkait alasan adanya Pengesahan Munas Peradi tanggal 7 Oktober 2020.

JADI YANG DI BICARAKAN OLEH HOTMAN PARIS ADALAH FAKTA HUKUM DI DALAM PUTUSAN PENGADILAN BUKAN HOAX!!! BAHKAN BARU-BARU INI TANGGAL 18 APRIL 2022 M.A. DALAM TINGKAT KASASI TETAP MENGUATKAN KEPUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM. JADI M.A. DALAM TINGKAT KASASI MENOLAK ALASAN BANDING PERADI TERKAIT MUNAS TANGGAL 7 OKTOBER 2020. (VA)

Jakarta, 25 April 2022
Dr. Hotman Paris Hutapea, SH.M.Hum
Advokat

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *