PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) mendukung Terbentuknya KAI-KAMI untuk Membangun Advokat Profesional

Jakarta (Varia Advokat), 27 Agustus 2022 – Organisasi Advokat di Republik Indonesia Tercinta sejak Terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 berdampak sangat ironis aquo Peradi pecah dan juga KAI pecah dan demikian seterusnya berdiri Organisasi Advokat bagaikan jamur dimusim hujan dari pantauan Varia Advokat 100 lebih yang menyatakan sebagai organisasi Advokat quot-non Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Nomenklatur sudah jelas) bukan Pengacara, Advokacaten, Penasihat Hukum, dll.dst.

Namun demikian Kongres Advokat Indonesia (KAI) Pimpinan Advokat Erman Umar,SH.MH, dan Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Andi Darwin Ranreng,SH.MH, memiliki persamaan pendapat, sehingga menyetujui “ISLAH” untuk mengembalikan Marwah Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) dengan kesepakatan yang dilangsungkan pada Sabtu, 27 Agustus 2022 di Hotel Amir Oasis Jakarta Pusat sebagai wadah Advokat Profesional dan Pejuang Keadilan.

Kemudian dilanjutkan dan diwujudkan dalam Kongres Nasional Luar Biasa Kongres Advokat Indonesia (KAI) dengan Tema Merekonstruksi Kembali Landasan Operasionalisasi dalam nilai-nilai luhur Perjuangan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Kesepakatan dimaksud antara lain Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sarinah dan Kongres Advokat Indonesia Juanda telah quorum dan menjadi satu kesatuan yang dinamakan KAI-KAMI.

Lebih lanjut Andi Darwin Ranreng,SH.MH mengatakan akan mempersiapkan Penyelenggaraan Kongres, yang dinamakan Kongres Nasional Luar Biasa jadi tidak ada lagi KAI Sarinah maupun KAI Juanda, menjadi satu wadah mempersatukan dalam suasana persaudaraan sejati demi terwujudnya kemajuan dan perkembangan Kongres Advokat Indonesia (KAI) di masa mendatang.

Dengan berdirinya KAI-KAMI ini Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Advokat Ropaun Rambe menyambut gembira dan memberikan apresiasi dengan mendukung sepenuhnya. Hal yang demikian itu patut dicontoh Organisasi Advokat lain-lainnya demi untuk membangun “Advokat Profesional” yang pada akhir-akhir ini maraknya Advokat Sontoloyo alias Advokat Abal-abal/Kaleng-kaleng dimana mana yang amat sangat merugikan Pencari Keadilan.

Mandatory Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada Pasal-28 (1) “Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas Profesi Advokat” semoga KAI-KAMI ini dapat mewujudkan dalam waktu secepatnya, ujar Ketua Umum PERADIN Advokat Ropaun Rambe. (RRB)

2 Comments on “PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) mendukung Terbentuknya KAI-KAMI untuk Membangun Advokat Profesional”

  1. Salut kpda Bpk ketua Umum Peradin sebaga Narasumber terbentuknya persatuan KAI menjadi KAI KAMI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *