Jakarta (Varia Advokat), 11 September 2022 – Label “Koruptor” saat ini bukan lagi suatu yang ditakuti dan tercela secara Sosial Justice dan The Rill Justice ketika sudah divonis hakim bersalah korupsi karena akibat adanya degradasi moralitas persona, diperburuk lagi jauh dari etic, adab dan iman, situasi itu karena didukung banyak peran, tidak dapat dipungkiri peran aspek pengubah hukum masif, ada kekuasaan, politik dan ekonomi dalam situasi kondisi perkaranya.
Situasi kondisi sang koruptor dalam menyikapi permasalahannya membuka peluang semakin lebar, ada spot untuk memainkan peran Politik Hukum atas hukumannya yang akan datang sebelum dimulai start awal penyidikan, penuntutan.
Situasi itu akan manenjadi menguntungkan koruptor jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ngotot terhadap tuntutannya utuk tetap tinggi, kemudian adanya disparitas hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Korupsi di Pengadilan Tipikor, dimana hakim mempunyai kewenagan menentukan tinggi rendahnya hukuman vonis penjara yang akan dijatuhkan sesuai Pasal yang disangkakan penyidik dan didakwakan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya ditambah lagi ada kewenangan Kemenkumham Cq. Dirjendpas, atas dasar Putusan Pengadilan Tipikor tersebut Dirjenpas berwenang memberikan Hak-Hak Warga Binaan sesuai Permenkumham Nomor. 3 Tahun 2018.
Sehingga fenomena yang terjadi saat ini terhadap bebas bersyaratnya koruptor semakin cepat, faktanya mereka telah menjalani 2/3 dari hukuman penjara setelah potong remisi-remisi.
Mekanisme Pembebasan Bersyarat oleh Dirjenpas dengan cara menghitung jumlah hukuman yang dijalani dan remisi-remisi yang didapatkan sebagai Warga Binaan didalam Lapas/Rutan, maka atas usulan Ka. UPT Lapas/Rutan kepada Dirjenpas dapat menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyaratnya 2/3 hukuman, maka tidak heran secara formal dan legal Narapidana Korupsi dapat cepat pulang menghirup udara bebas dengan dasar hukum adanya Pembebasan Bersyarat.
Walau hal ini menyangkut masalah korupsi adalah pidana khusus namun asimilasi dapat dilakukan diluar Lapas/Rutan yang hukumannya dibawah 5 Tahun penjara dengan ketentuan syarat berlaku untuk menjalankan program asimilasi diluar Lapas/Rutan dengan masyarkat terkait Pembebasan Bersyarat.
Sehingga faktanya skema tsb salah satu faktor yang membuat situasi kebathinan koruptor biasa-biasa saja, hanya sebatas moralitas itupun jika yang bersangkutan ada rasa malu jika tidak bisa saja mengganggap peristiwa Pidana Korupsi itu suatu kejadian yang tidak ada dan bahkan banyak koruptor mengucapkan “sebenarnya ini bukan korupsi namun kelalaian bawahan/atasan kata sang koruptor” kepada masyarakat ketika berasimilasi.
Entry pointnya adalah problematika saat ini adalah proses awal dalam peradilan tersebut terlalu lentur, idealnya Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya maksimal dalam menilai dan menjerat “niat jahat” tersebut terhadap subjek hukum koruptor sebagai orang yang diamanahi penyelenggara negara namun “mencuri” uang rakyat, sehingga kuatnya keyakinan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mewakili negara bahwa perbuatan tersebut adalah Perbuatan yang luar biasa sehingga menjadi attention khusus hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena sebuah ancaman yang luar biasa pula kepada negara, karena infeknya terhadap “dirampoknya” uang rakyat untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok yang seharusnya uang tersebut tiba pada harapan masyarakat seperti; untuk bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, jabatan, pengadaan dll yang dapat dirasakan oleh hajat hidup orang banyak guna mengakselerasi pembangunan berjangka.
Harapan yang sama khususnya peran Negara Cq. Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya punya attention khusus juga, wajib Banding, Kasasi, jika vonis rendah dan terkesan “lentur” sehingga penerapan hukum dan konsepsi hukum itu dapat tercapai memenuhi rasa keadilan.
Dapat dibayangkan dari hasil penelitian bahwa rata-rata vonis terhadap koruptor paling singkat dibawah 5 thn penjara artinya apa agar Proses Pembebasan Bersyarat sang koruptor nantinya dapat cepat dan mudah dilakukan dengan cara mengakomodir secara legal remisi-remisi yang didapatkannya setelah vonis hakim dijatuhkan apa lagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak banding dan kasasi.
Tidak jarang dapat diprediksi kapan Pembebasan Bersyarat didapatkan sepanjang jika Warga Binaan berkelakuan baik oleh Dirjenpas Cq. Lapas/Rutan.
Peran Lawyer aktif dalam Undang-undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat akan mengambil andil dalam melakukan pembelaannya untuk melakukan eksepsi berikut nota pembelaannya aquo akan merujuk Yurisprudensi Hakim terdahulu sehingga pantas meminta menjatuhkan vonis rendah paling tidak ada persamaan sekaligus dalil tersebut dimasukkan dalam konklusi lawyer untuk dimohonkan karena delik korupsi unsurnya sama sebagai penyelenggara negara, merugikan uang negara untuk kepentingan sendiri atau kelompok, dengan cara perbuatan melawan hukum atas penyalahgunaan jabatan, korupsi uang negara, gratifikasi dll terhadap subjek hukum korupsi begitu juga dgn penerapan pasal ikut serta melakukan.
Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor. 31 Tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu sebenarnya baik namun penerapan hukum dan ganjaran hukumannya selalu rendah walau kerugian uang negara dikembalikan, perlu dikaji ulang secara komprehenship melibatkat institusi terkait Sistem Peradilana Pidana Terpadu dalam penaganan tindak pidana korupsi di Indonesia, Presiden dan DPR-RI sebagai pembuat regulasi, sehingga bisa menekan tingginya angka korupsi di Indonesia yang semakin merajalela dan *tidak ada berdampak pada efek jera* semakin hari semakin banyak dan berjamaah.
Semoga saja kedepan ada perubahan hukum yang signifikan di Indonesia untuk menghempang lajunya kejahatan kerah putih ini pada masa yang akan datang sekaligus ini merupakan sebagai rekomendasi bagi Pemimpin Negara Indonesia yang akan datang ditahun 2024 untuk fokus terhadap *kejahatan kerah putih* ini tidak lagi menjadi tontonan yang acap kali terjadi disemua line, karena kejahatan itu terjadi adanya niat dan kesempatan, sehingga kesempatan tersebut hanya bisa diminimalis oleh pemimpin yang punya visi misi negarawan dan punya integritas tinggi terhadap rakyat bagsa dan negara.
Salam Sumatera Utara Bersaudara.
Dr. (c) SURYA WAHYU DANIL DALIMUNTHE, SH, MH.