Serang, VARIA ADVOKAT – Sidang korupsi masker senilai Rp 3,3 miliar di Pengadilan Tipikor Serang dengan agenda mendengarkan kesaksian terdakwa ditunda. Pihak kuasa hukum minta terdakwa dihadirkan. Selain itu, ada kendala teknis mati lampu di Rutan Pandeglang.
Mengutip berita dari detikcom, di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (22/9/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang awalnya menyampaikan surat ke majelis hakim bahwa tiga terdakwa yaitu Lia Susanti, Wahyudin Firdaus dan Agus Suryadinata tidak bisa dihadirkan berdasarkan surat Rutan Pandeglang. JPU memohon sidang dilakukan virtual atau online.
Namun, kuasa hukum terdakwa Lia, Ropaun Rambe keberatan sidang dilanjutkan dengan virtual. Menurut dia keterangan terdakwa di depan majelis hakim penting. Di pengadilan lain, sidang dengan menghadirkan terdakwa pun menurutnya diperkenankan.
“Karena kalau online, mungkin ada hambatan khususnya pemeriksaan dokumen-dokumen, tidak mungkin kita tunjukkan secara online,” ujarnya.
Sidang kemudian diskor dan majelis hakim yang dipimpin Slamet Widodo melakukan musyawarah. Di sela-sela itu, terjadi mati lampu di Rutan Pandeglang di mana ketiga terdakwa ditahan.
Usai musyawarah, majelis hakim sepakat agar JPU menghadirkan ketiga terdakwa. Pengadilan akan membantu jika JPU kesulitan misalnya perlu surat untuk menghadirkan mereka di persidangan.
“Minta penuntut umum untuk menghadirkan. Kalau perlu nanti pakai surat dari majelis hakim untuk kepentingan saksi agar hadir di sini. Nanti biar diproses kalau butuh surat dari majelis. Misalnya ada kesulitan, koordinasi dengan majelis hakim,” ujar Slamet.
Sidang perkara korupsi masker jenis KN95 untuk penanganan COVID-19 dilanjutkan pada Rabu 29 September pekan depan. (VA)