Jakarta (VARIA ADVOKAT), 01 Oktober 2021 – Advokat La Rumaja Anggota Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Kalimantan Timur melapor pada Ketua Umum PERADIN Advokat Ropaun Rambe dengan menceritakan dalam menjalankan Profesi mengenai perkara tanah yang ditanganinya di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur;
Advokat La Rumaja menceritakan kepada wartawan Varia Advokat dalam menjalankan profesi sebagai Advokat atas pendampingan perkara kliennya di Polres Kutai Barat di Kalimantan Timur pada saat menjalankan proses pendampingan kliennya, kemudian mendapatkan Surat Panggilan Polres Kutai Barat No.:S.Pgl/92/IX/IX/2021/Reskrim tgl. 21 September 2021 untuk menemui Penyidik Brigpol Dhedhy Kuncoro di Ruang Sat Reskrim Polres Kutai Barat Jalan Gajah Mada No.03 Barong Tongkok Kab.Kutai Barat pada Hari Kamis tgl.23 September 2021 Jam 10.00 WITA;
Advokat La Rumaja dipanggil Sat Reskrim Polres Kutai Barat untuk didengar keterangan sebagai Saksi mengenai Perkara KlienNya atas nama Junaedi Wesen dan Mustari Wesen dengan Status Tahanan dalam Perkara Tindak Pidana “Barang Siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang ..dst sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat 1 KUHP subs Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP;
Advokat La Rumaja sebagai Advokat yang melekat pada dirinya dalam menjalankan tugas pendampingan kliennya merasa dilecehkan oleh Penyidik Polres Kutai Barat, yang mana ia rasakan saat mendapatkan Surat Panggilan Polres Kutai Barat No.:S.Pgl/92/IX/IX/2021/Reskrim a-quo sejak permasalahan hukum yang dialaminya juga telah melaporkan kepada Advokat Ropaun Rambe selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia (DPP.PERADIN).
Kronologinya, bahwa 26 Agustus 2020 General Manager PT Borneo Citra Persada Mandiri mau menyelesaikan permasalah tanah Junaedi Wesen dkk. Karena Perusahaan tidak ada etikad baik akhirnya 28 Agustus 2020 sepakat dari Pihak Perusahaan segala kegiatan akan dihentikan (ditutup) sebagai Kontraktornya adalah PT.SSS dan kemudian bahwa Pondok yang telah dibangun dibongkar. Ketika Pondok tersebut dibongkar oleh Karyawan PT.SSS 10 Agustus 2021 dilaporkan ke Polres Kutai Barat sehingga Junaedi Wesen dkk diperiksa sebagai Tersangka dan langsung dilakukan Penahanan.
Ketua Umum PERADIN memberikan atensi mengenai permasalahan Advokat La Rumaja agar dibentuk Tim Pencari Fakta tentang tindakan kesewenangan dari Penyidik pada Polres Kutai Barat yang melakukan Pelanggaran Hukum terhadap Advokat dalam menjalankan profesi untuk pendampingan klien, mengenai pengaduan Advokat La Rumaja ada dugaan telah terjadi pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Pasal 18 Ayat (2) “Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat”.- (VA – BJ)