Palu (VARIA ADVOKAT), 9 Oktober 2021 – Memang menjadi dilema, ketika multi-bar menjadi penyebab munculnya Advokat-Advokat Sontoloyo yang seenaknya pindah Organisasi Advokat, setelah dipecat karena melakukan kesalahan di dimana dia berasal, akan tetapi singel-bar juga menjadi kemunduran bagi dunia advokat di Indonesia karena kekacauan pasti akan terjadi, mengingal Organisasi Advokat yang menjadi wadah tunggal itu diingini oleh seluruh Organisasi Advokat di Indonesia.
Pertanyaannya, Organisasi Advokat yang mana yang layak menjadi Wadah Tunggal Organisasi Advokat Indonesia..?
Namun demikian, karena semakin menjamurnya Organisasi Advokat baru, yang berimplikasi menurunnya kualitas Advokat Indonesia. jadi, hal yang perlu dipikirkan bukanlah singel-bar atau multi-bar, melainkan bagaimana menjadikan Advokat benar² Profesional, sehingga Advokat yang diambil sumpahnya pada Pengadilan Tinggi menjadikan dirinya sebagai Advokat Officium Nobile.
Jadi sudah selayaknya Organisasi Advokat yang sudah dan memiliki Legalitas Yang sebagai Organisasi Advokat membangun dan mendirikan “MAHKAMAH ADVOKAT INDONESIA ” disingkat dan disebutkan “MAI” ??
(Advokat Zainudin, PERADIN SULTENG)