Fiat Justitia Ruat Coelum

Serang (VARIA ADVOKAT), 19 Oktober 2021 – Mengenai Profesi Advokat dalam hal ini awalnya disebut Advokat Muda, sejak di lantik menjadi Advokat. Pengertian Advokat Muda dimaksut tidak karena usia-nya muda namun sejak di lantik dan diambil sumpahnya sebagai Advokat dengan menjalankaninya harus tekun dan mencintai pekerjaannya sebagai profesi Yang Mulia dan Terhormat (Officio Nobile).

Advokat Muda tersebut haruslah bekerja keras dan rajin membaca, menulis dan diskusi – diskusi tentang kasus-kasus yang ditangani dan mempunyai Kantor Advokat dan jelas domisili, punya anggota Rekan dan Karyawan serta memiliki Pustaka serta perlengkapan selayaknya dan tidak harus mewah dan bergengsi walau menyewa dahulu sebelum bisa membeli kantor sendiri.

Kantor Advokat itu mempunyai “Management Khusus” karena tidak sama halnya dengan kantor kantor biasa, demikian uraian dalam “Buku Management Advokasi” oleh Advokat Ropaun Rambe. Kantor Advokat haruslah dikelola dengan baik, tentu dalam hal ini bermula sedikit rasa pahit itu agar belajar Perihatin dahulu, dan berusaha dan berkarya sampai meningkat menjadi besar. Seorang Advokat harus bisa berorganisasi sebagai tempat bernaung dan berlindung.

Dengan Organisasi Advokat inilah untuk belajar, sebagai gudangnya ilmu dan pengalaman bertemu dengan Advokat-Advokat Senior, bertemu dengan Advokat idolanya. Dapat sharing dengan seniornya, belajar menjadi seorang pemimpin, apalagi Profesi Advokat yang Independen, Mandiri mengembangkan dirinya dan menata serta meniti cita-cita target capain keberhasilan seorang Advokat, sebagaimana yang diraih kesuksesan Advokat senior-seniornya.

Advokat itu tidak dapat dijadikan sebagai pekerjaan sampingan karena dibutuhkan konsenterasi full dan itulah yang dimaksud sebagai “Profesi Advokat” serta kegiatannya tidak boleh terputus-putus, benar benar Profesional (Mata Pencahariannya) dan harus belajar dan bekerja keras agar dapat memotivasi dirinya dengan memperhatikan riwayat hidup sang Advokat idolanya, begitu juga rajin membaca buku-buku hukum dan buku-buku Advokat yang bermutu dan berjuang menangani kasus-kasus yang ditangani dengan Metode dan Sistim serta Mekanisme dengan cara-cara menangani perkara Litigasi maupun Non-Litigasi.

Profesi Advokat juga diwajibkan memberikan pengabdian dalam Penegakan Hukum untuk menangani kasus-kasus Prodeo dan Probono yaitu membantu masyarakat termarginal/miskin butuh pertolongan tetap dikerjakan dengan iklas dan tulus. Bahwa Penanganan Kasus Prodeo dan Probono ini awal keberhasilan Advokat meniti Profesionalisne. Bagi Advokat itu tetap rendah hati dan berakhlaq mulia dan berjiawa Regelius serta Nasionalis. Demikian sekilas Advokat Profesional ini semoga bermanfaat ….!!!

(Advokat Fifit Nofiati di Serang Banten)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *