Jakarta (Varia Advokat), 05 Nopember 2021 – Program Studi Profesi Advokat (PRODI-PA) ini kebutuhan utama untuk membentuk karakter Advokat Profesional yang Beradab, Sopan, Santun dan Berakhlak Mulia, dengan menanamkan prinsip-prinsip :
1. Kejujuran, yakni bersikap jujur pada diri sendiri dan kepada semua orang dan tidak ada yang dikecualikan.
2. Disiplin keras, yakni kepribadian yang bermoral dan beretika serta berakhlak mulia.
3. Mudah bergaul, yakni pergaulan dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara tanpa ada yang dikecualikan.
4. Dukungan pendamping, yakni untuk menjalankan Profesi Advokat membutuhkan kerja bersama dan berdampingan.
5. Kerja keras, yakni bekerja lebih keras dari kebanyakan orang untuk melaksanakan profesi Advokat.
6. Kecintaan pada yang dikerjakan, yakni mencintai karir sebagai Advokat Profesional yang handal (Officium Nobile)
7. Kepemimpinan, yakni memiliki kualitas kepemimpinan yang kuat dengan manajerial yang handal.
8. Kepribadian kompetitif, yakni memiliki kepribadian yang sangat kompetitif tingkat nasional dan internasional.
9. Hidup teratur, yakni sangat baik dalam melakukan pola hidup sederhana dan taat beribadah.
10. Kemampuan menjual ide, yakni memiliki kemampuan untuk membuat ide dan gagasan, mampu berinovasi sebagai Advokat.
Advokat sebagai pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia aquo dalam sistem peradilan menangani litigasi, juga Advokat juga menangani non litigasi di luar pengadilan.
Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar sistem peradilan (non litigasi) tersebut pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antar bangsa.
Melalui pemberian jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, Advokat ikut memberi sumbangan yang sangat berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional, khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan. berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
(Advokat Gito Indrianto Rambe, SH, MH, M.Ad)