Jakarta (Varia Advokat), 11 November 2021 – Program Studi Profesi Advokat (PRODI-PA) diselenggarakan bagi mereka yang telah selesai Program Sarjana (S-1) Ilmu Hukum untuk persyaratan keahlian khusus menjadi Advokat. Pelaksananya adalah Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Ilmu Hukum yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.
Metode Pendidikan
Program Pendidikan Profesi Advokat bundling Program Magister Hukum merupakan pendidikan keahlian khusus yang diperuntukkan bagi lulusan Program Sarjana atau sederajat untuk mengembangkan bakat dan kemampuan memperoleh kecakapan dengan maksud peningkatan mutu diperlukan dalam dunia kerja Advokat Profesional.
Dosen Program Studi Profesi Advokat yang berkualifikasi akademik minimum lulusan Program Profesi dengan perpaduan lulusan Program Magister Hukum atau yang sederajat dengan pengalaman selama 5 (lima) tahun lebih sebagai Advokat dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang bersangkutan sebagai Advokat.
Lulusan Program Studi Profesi Advokat (PRODI-PA) berhak menggunakan gelar sebagai Master Advokat dengan masa pendidikan yang ditetapkan Program Studi Profesi Advokat berdasarkan kurikulum operasional dibuat oleh Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) bersama dengan Perguruan Tinggi Ilmu Hukum yang telah menjalin kerjasama (MoU).
Metode perkuliahan yang digunakan pada Program Studi Profesi Advokat waktu pelaksanaan pendidikan selama 2 (dua) semester dengan jumlah SKS (Satuan Kredit Semester) sebanyak 28 (dua puluh delapan) yang terdiri atas:
a. Kuliah klasikal.
b. Penulisan makalah, telaah pustaka, pendidikan khusus praktek langsung di pengadilan (pemagangan)
c. Kuliah tamu (seminar-seminar), baik oleh akademisi maupun para pakar hukum dan profesional terkemuka
d. Mengikuti pembahasan legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) dan atau Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA)
e. Karya tulis dengan penerbitan buku hukum dengan Izin Standar Buku Nasional (ISBN) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Sistem Pendidikan Persyaratan Ujian Mahasiswa berhak menempuh Ujian Akhir Semester, adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan :
1. Memiliki Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) dari Program Studi Profesi Advokat pada Perguruan Tinggi Ilmu Hukum yang telah menjalin kerja sama (MoU) dengan Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN)
2. Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester akademik masa ujian yang bersangkutan
3. Telah mengikuti perkuliahan sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) jam tatap muka, sesuai dengan jumlah bobot SKS mata kuliah yang diikuti pada semester tersebut.
4. Memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan Program Studi Profesi Advokat pada Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) yang telah menjalin kerja sama (MoU) dengan Perguruan Tinggi Ilmu Hukum.
(VA)
Informasi yg sungguh membantu untuk perkembangan Anggota PERADIN kedepannya. Mungkin sedikit usulan agar bisa ditambahkan untuk bisa mengikuti Prodi M.Ad, adakah persyaratan umum dan persyaratan khususnya.
Sekian dan terima kasih
Luar Biasaππ
Salut dengan terobosan yang di lakukan oleh PERADIN dalam perkembangannya πͺπͺπ walaupun sebagai anggota kami tahu persis wacana Pendidikan Profesi Prodi-PA dengan Gelar M.Ad ini sudah cukup lama & butuh waktu yang tidak sedikit untuk mewujudkannya ,,,
Kkami jelas ikut bangga dan haru atas prestasi ini,,,
Jayalah terus PERADIN Kuπͺπππ