Jakarta (Varia Advokat), 09 November 2021 – Program Pendidikan Profesi Advokat berupaya menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki keahlian tinggi di bidang jasa hukum profesi advokat dalam hubungannya dengan kehidupan sosial budaya, dan teknologi untuk menghadapi era Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) dan arus globalisasi serta wajib dan harus mengikuti perkembangan hukum.
Visi
Menghasilkan lulusan yang bermutu sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu dan teknologi dengan integritas kepribadian yang tinggi. Ditandai dengan ketekunan serta keuletan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, bermoral luhur yang didasari oleh pengabdian pada profesi, menjunjung tinggi kode etik profesi hukum serta mempunyai kebanggaan dan kecintaan terhadap organisasinya.
Lulusan bermutu dicirikan oleh integritas kepribadian yang tinggi, keahlian Profesi Advokat dalam bidang hukum, kemampuan meneliti serta kemampuan menerapkan ilmunya dalam kehidupan masyarakat, kemampuan memelihara ilmu pengetahuan secara kompetitif dan komparatif serta kemampuan mempersiapkan diri untuk mengembangkan profesi Advokat dan pengetahuan hukum.
Misi
a) Memberikan pendidikan hukum lanjutan bagi lulusan Sarjana Hukum yang berminat pada profesi advokat dengan menyelenggarakan kegiatan Program Studi Profesi Advokat dalam suasana akademik dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang mencerminkan masyarakat intelektual
b) Menyelenggarakan pengelolaan studi profesi Advokat berdasarkan prosedur yang rasional, transparan, baku dengan prinsip akuntabilitas
c) Menyelenggarakan proses Program Studi Profesi Advokat yang efektif dan efisien dalam rangka menghasilkan lulusan yang bermutu berkeahlian tinggi di bidang profesi advokat dan hubungannya dengan kehidupan sosial budaya, ekonomi dan teknologi yang bercirikan profesionalisme
d) Mengembangkan gagasan-gagasan baru sebagai sumbangsih bagi perkembangan dunia profesi Advokat dan ilmu hukum yang berbudi luhur
Tujuan
Instruksional Umum
(1) Menghasilkan lulusan profesi Advokat yang berjiwa Pancasila dan memiliki integritas kepribadian yang tinggi
(2) Menghasilkan lulusan profesi Advokat yang bersifat terbuka, tanggap terhadap perubahan dan kemajuan ilmu dan teknologi maupun masalah yang dihadapi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan keahliannya
(3) Menghasilkan lulusan profesi Advokat yang mempunyai kemampuan untuk meningkatkan profesi dengan jalan penelitian dan pengembangan
Instruksional Khusus
(1) Memberikan pendidikan hukum lanjutan, agar lulusannya dapat menunjukkan kemampuan yang kuat untuk kemudian mengembangkan keahlian dalam berbagai bidang ilmu hukum khususnya profesi Advokat
(2) Memperdalam ilmu pengetahuan dan memperluas wawasan tentang prinsip-prinsip dan teori ilmu hukum dan profesi Advokat serta memperoleh kemampuan spesialisasi yang di inginkan
(3) Dapat mengembangkan ilmunya pada masyarakat secara optimal
(4) Melakukan penelitian dan penelusuran hukum, memahami teori dan metodologi ilmu hukum sebagai pendekatan dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum
(5) Menjadi pendorong pembaharuan hukum dan mengedepankan hukum dalam menyelesaikan berbagai permasalahan.
Target Capaian
Untuk mengimplementasikan ilmu hukum yang dimilikinya pada pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai :
a) Advokat berkepribadian baik dan berwatak luhur
b) Advokat mempunyai kredibilitas tinggi yang profesional
c) Advokat mempunyai pengabdian tinggi terhadap profesinya
d) Advokat mampu menangani persoalan hukum di tengah masyarakat
Keberhasilan Advokat itu didasarkan pada pengabdian menjalankan profesi dengan ketekunan, ketaqwaan, dan kecintaan sebagai Advokat profesionalnya. Demikian dan semoga.
(Advokat Gito Indrianto Rambe, SH, MH, M.Ad)