Fiat Justitia Ruat Coelum

Serang (Varia Advokat), 22 November 2021 – Sidang TIPIKOR Kasus Pengadaan Masker pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten denganTerdakwa L.S pada Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKIR Serang Kelas.1-A memasuki agenda pembacaan TANGGAPAN (DUPLIK) Tim Penasihat Hukum dari Bantuan HukumGerakan Advokat Indonesia (Bankum GERADIN) Pandeglang, dibacakan Advokat BASUKI,SH,MH,MM.M.Ad selaku Sekjen Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) secara bergantian.

Pada kesimpulannya, selama proses pemeriksaan perkara aquo Tim Penasihat HukumTerdakwa L.S menemukan sekumpulan fakta dalam persidangan setelah membaca dan mempelajari dengan seksama Replik Jaksa Penuntut Umum aquo Tim Penasehat HukumTerdakwa L.S tidak sependapat dengan alasan sebagai berikut:

1. Jaksa Penuntut Umum menyusun Surat Dakwaan dan Tuntutan, serta Replik a quo kondisional dalam perkara ini penerapannya dalam keadaan normal quo non perbuatan hukum yang dilakukan Terdakwa LS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengadaan Masker untuk tenaga kesehatan di Wilayah Provinsi Banten yang terlibat dalam Penanganan Wabah Covid-19 dalam kondisional darurat, bahkan sampai saat Duplik ini dibacakan dalam persidangan yang mulia ini Negara Indonesia terkhusus Provinsi Banten masih berlaku dalam kondisi darurat untuk menghadapi Pandemi Covid-19 yang setiap saat jadi momok dan mengancam keselamatan bersama ;

2. Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun Tuntutan dan Repliknya kurang memahami, atau tidak memahami, atau mengabaikan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

3.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 aquo BAB-V Ketentuan Penutup pada Pasal27 : Ayat(1) Biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah dan/atau LembagaAnggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan dibidang perpajakan, dibidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian Negara”

Ayat(2) “Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota Sekretariat KSSK, dan Pejabat atau Pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan Pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikat baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

4. Terdakwa LS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten dalam pelaksanaan tugas penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Untuk Penanganan Covid-19Pada Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 AtasPengadaan Masker KN-95 Berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) R-I Nomor 16Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.

Juncto Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Penanganan Keadaan Darurat Juncto Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3Tahun 2020, tentang Penjelasan Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Dalam RangkaPenanganan Covid-19, dan telah dijalankan dengan penuh tanggung jawab dengan etikat baik, mengikuti regulasi dan peraturan perundang-undangan yang adaseperti yang telah diuraikan dalam nota pembelaan (pledoi) yang telah dibacakanpada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 November2021;

5.Tim Penasihat Hukum mencermati dan mengamati secara seksama Judex Jurist PutusanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor121 K/Pid.Sus/2020 jo. Nomor 34/Pid.Sus/TPK/2019/PT.DKI jo. Nomor15/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst merupakan putusan itu yang dapat memberikan rasa Keadilan bagi semua pihak khususnya pencari keadilan dan kepastian hukum tercapai sebagaimana yang dikehendaki Pembuat Undang-undanga quo.

6. Mencermati pertimbangan hukum dari Judex Jurist Putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia a quo dalam perkara dimaksud maka sangat layak perkara Terdakwa LS karena pada saat pelaksanaan pengadaan Masker KN 95 disituasi yang darurat, barang dipasaran tidak ada serta tidak ada standar yang baku pada saat itu ;

7. Mencermati pertimbangan hukum dari Judex Jurist Putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia a quo dalam perkara dimaksud maka sangat layak perkara Terdakwa LS karena pada saat pelaksanaan pengadaan Masker KN 95 Perusahaan penyedia barang sudah memenuhi klasifikasi sebagai perusahaan yang layak dengan dokumen yang lengkap sesuai dengan ketentuan regulasinya ;

8. Terdakwa LS karena pada saat pelaksanaan pengadaan Masker KN 95 tidak pernah terjadi kongkalingkong antara penyedia barang dan Terdakwa, karena keduanya tidakpernah bertemu dan tidak saling mengenal selama proses pengadaan barangdimaksud.

9. Terdakwa LS pada saat pelaksanaan pengadaan Masker KN 95 yang dianggap kelebihan bayar telah dilakukan proses pengembalian dibuktikan dengan adanya penyetoran uang Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke Kas Daerah Provinsi Banten dan ditambah jaminan 2 buku Sertifikat Hak Milik yang saat ini sudah berada ditangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten;

Pada akhir Duplik Tim Penasihat Hukum Terdakwa L.S meminta pada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan bahwa Terdakwa L.S dibebaskan demi hukum dan segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Pandeglang, serta memohon agar Terdakwa L.S dipulihkan Nama baik, Harkat, Martabat dan Kedudukannya. (VA-BJ)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *